Penalutim.com, Mangkuta – Perempuan berinisial NM usia 28 Tahun melaporkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur kepada Polsek Mangkutana, Rabu (3/7/2024).
Oknum Kades tersebut berinisial AM diduga telah melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap NM. Kasus tersebut terungkap saat Kapolsek Mangkutana menerima keterangan laporan NM.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengungkap kronologi kasus tersebut berdasarkan keterangan laporan yang diterima dari polsek Mangkutana.
“Kejadian ini terjadi, pada senin 1 juli 2024 sekitar pukul 22.44 wita di rumah korban NM, beralamatkan jalan Trans Sulawesi, kecamatan Tomoni, kabupaten Lutim, Sulsel,” Ungkapnya
Korban yang saat itu sementara melakukan bersih-bersih dalam rumah serta melipat pakaian di dalam kamar, tiba-tiba mendengar suara dari luar rumah yang memanggil dirinya (NM).
Setelah itu, korban NM keluar dari kamar dan melihat AM, sudah masuk kedalam rumah dalam kondisi mabuk (habis mengkonsumsi miras) dan bertanya kepada korban. AM bertanya kepada korban “lagi bikin apa?”, Korban NM menjawab “lagi lipat baju”, kemudian korban bertanya kembali “kenapaki kak?”, AM menjawab, “tadi saya lewat membeli martabak bangka saya melihat pintu rumah terbuka sedikit jadi saya singgah,”ungkap korban kepada penyidik.
Korban NM mengajak AM ngobrol didepan rumah, namun pada saat itu AM tiba-tiba menepuk lutut korban dengan keras sebanyak 3 kali dan mencubit lengan kiri korban, AM bertanya kepada korban NM, “kenapa tidak kita balas Chat Wa ku” kemudian korban menjawab “tidak ada jaringan di bulukumba pada waktu itu,”.
Sekitar pukul 24.00 Wita korban menyuruh AM untuk pulang. Namun, tidak mau pulang bahkan, AM kembali masuk kedalam rumah dan duduk menyandar di kursi. Korban NM marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil berkata, “Sudah saya tau niat dan maksud kedatanganta, nanti saya kasi jawaban kasi saya waktu,” kata korban kepada polisi.
Setelah itu, AM memanggil korban untuk mendekat kepadanya, sambil mengatakan akan menarik hidung korban. Namun, korban pada saat itu menolak permintaan AM. Kemudian, AM menarik tangan korban dan memeluknya. Korban mengatakan kepada AM agar jangan melakukan tindakan seperi itu, sambil mendorong dada AM sampai keluar dari rumah.
Menurut Taufik, Penyidik unit reskrim polsek mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan, serta akan memanggil saksi-saksi, guna dimintai keterangan terkait laporan tersebut, korban juga telah di lakukan visum.
Taufik menegaskan pihak kepolisian akan profesional menyelesaikan kasus ini.
“Agar Seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus tersebut, kepada penyidik dan akan dilakukan secara professional melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tuturnya. (***)






