Menu

Dark Mode
Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS Buka Kapolres Cup 2026, Bupati Irwan: Wadah Silaturahmi dan Berburu Atlet Basket Berbakat

Pena Hukum

Sebanyak 3,5 Miliar, Alas Hak Penerima Dana Kompensasi Diduga Bukan Dilokasi Towerline PT Vale

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penalutim.com, Malili –  Dana kompensasi lahan towerline PT Vale sudah dibagikan. Namun, penerimanya dipertanyakan.

Sudirman, salah satu warga Desa Tabarano, mengklaim sebagai pemilik lahan yang seharusnya mendapatkan hak atas dana kompensasi tersebut. Namun, ia tak tercatat sebagai penerima.

Dana kompensasi sebanyak Rp 3,5 miliar lebih ini dibagikan kepada lima orang. Kabarnya, pihak perusahaan PT Vale membayar dengan cara mentransfer ke rekening masing-masing penerima pada awal tahun 2023.

Sudirman yang tidak menerima keberatan. Sehingga, pihak Manajemen PT Vale, Camat, dan Pemerintah Desa Tabarano duduk bersama. Hasilnya, Sudirman berhak untuk mendapatkan kompensasi lahan.

Hanya saja, uang yang diberikan Sudirman hanya Rp 41 juta lebih. Padahal, total lahannya 40×300 meter. Pihak perusahaan menghargai dana kompensasi Rp 50 ribu per meternya. Artinya, total uang kompensasi yang harusnya diterima Rp 600 juta.

“Itulah kenapa saya tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian Pak. Tidak sesuai. Semoga pihak kepolisian Polres Luwu Timur bisa menuntaskan perkara ini,” kata Sudirman, Senin, (27/05/24).

Sudirman juga mempertanyakan penerima dana kompensasi PT Vale. Sebab, ia menduga para penerima dana kompensasi ini tidak punya hak atas lahan tersebut.

“Karena baru sekali itu bikin SKT di kantor desa. Informasinya juga bukti pajak yang diperlihatkan bukan di lokasi yang dimaksud. Jadi wajar kalau ini dipertanyakan,” tuturnya.

Sudirman mengaku terus dilobi salah satu penerima dana kompensasi untuk mencabut laporan polisinya. Imbalannya, diberikan dana Rp 30 juta. “Tapi saya tidak mau,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Tabarano, Rimal Manulallo meminta Wartawan  untuk datang ke kantor Desa Tabarano untuk melakukan wawancara secara langsung. Harapannya, bisa memberikan keterangan secara detail.

“Tabe’ pak bisakah kita ke kantor ku saja karena kalau lewat hp, saya TDK bisa, tabe. Krn saya lebih detail untuk jelaskan klau kita langsung ketemu, apalagi hpku ini TDK seperti hpx orang kodong, jadi mohon maaf dgn sangat,” kata Rimal melalui pesan WhatsApp seperti dilansir dari FAJAR, (16/05/24).

Sementara pihak Heat Communications Of PTVI Tbk, Bayu Aji yang dikonfirmasi melalukan WhatsApp terkait indikasi pembayaran salah sasaran belum memberikan jawaban. Pesan hanya dibaca. (***)

Facebook Comments Box

Read More

Kejaksaan Musnakan Ribuan Butir Obat Terlarang di Lutim, Sekda Beri Apresiasi!

22 May 2026 - 03:52 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah