Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

News

Jubir Gerindra: Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden dari APBN Sah dan Wujud Kehadiran Negara untuk Rakyat

badge-check


					Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong. Foto: Istimewa Perbesar

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong. Foto: Istimewa

Jakarta, Penalutim.com – Juru Bicara Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan polemik terkait bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari APBN.

Menurutnya, bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Bahtra menjelaskan, dalam Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang juga mencakup bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah, karena bersumber dari APBN.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Menurutnya, Banmaspres bukanlah hal baru dalam menjalankan pemerintahan Indonesia dan telah menjalankan pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujar Bahtra.

“Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah-olah program seperti ini baru ada sekarang,” tambah Bahtra.

Ia menegaskan, negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha, sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyat.

“Jangan dibangun opini seolah-olah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Iduladha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” tegasnya.

Bahtra juga menambahkan bahwa program bantuan sapi kurban Presiden tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberi efek ekonomi langsung bagi peternak lokal karena seluruh pengadaan sapi berasal dari peternakan dalam negeri.

“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjutnya.

Ia menilai polemik yang dibangun sebagian pihak lebih bernuansa politis daripada substansial karena mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” kata Bahtra.

Facebook Comments Box

Read More

Apresiasi Perjuangan Perslutim U-13 di Piala Soeratin 2026, Kadis Parmudora : Terus Berjuang dan Jaga Sportivitas

25 May 2026 - 00:52 WITA

MU dan Gaswo Siap Berlaga di Grand Final, Kadis Parmudora : Siapapun Pemenangnya Harus Diterima Dengan Lapang Dada

20 May 2026 - 13:47 WITA

Jadi Syarat Nilai Mapel Agama Islam, Program Pejuang Subuh Akan Berlaku Bagi Pelajar SD dan SMP

12 May 2026 - 04:58 WITA

Trending on Daerah