Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Sungai Ussu Keruh Diduga Ulah PT PUL, DLH Lutim : Buruknya Sistem Pengelolaan Limbah, Operasi Perusahaan Akan Dihentikan Sementara

badge-check


					Sungai Ussu Keruh Diduga Ulah PT PUL, DLH Lutim : Buruknya Sistem Pengelolaan Limbah, Operasi Perusahaan Akan Dihentikan Sementara Perbesar

Malili, Penalutim.com – Masyarakat sorot Aktivitas pertambangan PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang diduga mencemari Sungai di Desa Ussu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Air sungai yang biasanya jernih berubah keruh kemerahan, diduga kuat akibat buangan lumpur dari aktivitas tambang PT PUL.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur  turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi tambang PT PUL tepatnya di lokasi pengelolaan limbah berupa kolam pengendap (settling pond), Kamis (26/3/2026).

Dalam Inspeksi tersebut, DLH menemukan settling pond di area blok 3 mengalami jebol lantaran tak mampu menampung debit air buangan dari area tambang (PIT). Selain itu ditemukan juga, kompartemen kolam tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar kapasitas.

Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, mengatakan buruknya sistem pengelolaan limbah menjadi penyebab utama keruhnya air sungai.

“Jarak settling pond dengan sungai sangat dekat, sehingga air buangan dengan cepat mengalir ke sungai. Bahkan tidak ada treatment yang dilakukan, membuat air keluar dalam kondisi sangat keruh,” Ungkap Umar.

Berdasarkan hal tersebut, DLH memberikan ultimatum tegas kepada PT PUL. Perusahaan diminta melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 21 hari.

“Jika dalam waktu itu tidak ada perbaikan, kami akan layangkan teguran. Jika tetap tidak diindahkan, maka operasi perusahaan akan dihentikan sementara,” tegas Umar.

DLH juga meminta perusahaan melakukan pengerukan sediment pond, memperbaiki kompartemen, serta membangun control box sebelum air masuk ke kolam pengendap.

Menurut Umar, DLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air di hilir sungai maupun di titik jebol untuk memastikan dampak lingkungan pasca kejadian (*).

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah