Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Membuka Dokumen Kasus Pengrusakan, Terungkap Fakta Persidangan Pelaku Divonis Penjara

badge-check


					Membuka Dokumen Kasus Pengrusakan, Terungkap Fakta Persidangan Pelaku Divonis Penjara Perbesar

Malili, Penalutim.com – Petani penggarap lahan di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Luwu Timur masih ngotot mengklaim sebagai pemilik lahan meski tanpa bukti administratif.

Satu-satunya patokan para petani adalah karena sudah mengelola lahan tersebut sejak 1998.

Namun dari penelusuran redaksi, sejak awal para petani sudah keliru karena mengelola lahan yang sebenarnya sudah ada pemiliknya.

Hal ini terungkap dari fakta-fakta persidangan ketika kasus pengrusakan lahan yang dilakukan oleh Irwan, Nursan, Wandi dan Aris bergulir di Pengadilan Negeri Malili pada 2017 lalu.

Ketika itu Irwan Cs membabat atau menebang pepohonan di lokasi lahan penghijauan/rehabilitasi milik PT Vale Indonesia di Desa Harapan, antara November 2016 hingga Maret 2017.

Mereka pun dinilai hakim terbukti melakukan pengrusakan lahan PT Vale, sehingga Irwan sebagai terdakwa utama dalam kasus itu divonis 5 bulan penjara (tuntutan JPU 8 bulan).

Warga Buka Lahan Saat Izin Lokasi Sudah Dicabut

Di sisi lain, keterangan saksi-saksi dalam sidang itu mengungkap kronologi warga -termasuk Ayah Irwan, Yulisman- membuka lahan perkebunan di kawasan itu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yulisman mengakui pertama kali masuk di kawasan itu pada tahun 1998.

Ia sebagai ketua kelompok tani yang dipersiapkan untuk mengelola perkebunan kakao PT Nusdeco.

Saat itu, PT Nusdeco baru mengantongi izin lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan nomor 04/ILKS/LW/1994.

Perusahaan itu kemudian mengajukan permohonan atau laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemkab Luwu pada 21 November 1998.

Namun surat permohonan itu dijawab Pemkab Luwu dalam hal ini Bupati Yunus Bandu pada 28 November 1998, dengan pemberitahuan bahwa izin lokasi PT Nusdeco tidak berlaku lagi alias dicabut.

Dalam surat itu, Bupati Yunus Bandu dengan tegas meminta kepada PT Nusdeco untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik Pemkab Luwu itu.

Di sinilah kekeliruan Yulisman, sebab meski sudah ada pemberitahuan, ia ternyata tetap mengolah lahan pemda tersebut hingga 2005.

Sekitar 11 tahun kemudian, Yulisman kembali mengolah lahan di Desa Harapan pada tahun 2016. Kala itu sudah resmi jadi milik PT Vale dengan status sertifikat Hak Pakai sejak 2007.

Di hadapan majelis, Yulisman mengaku kembali mengolah lahan itu karena sudah pernah mengolahnya sebelumnya pada tahun 1998-2005.

“Bahwa saksi (Yulisman) membuka lahan milik PT Vale tersebut tanpa memiliki alas hak atas lahan itu, serta tanpa memiliki izin dari pihak PT Vale sehingga pihak PT Vale merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” bunyi petikan vonis majelis hakim PN Malili untuk terdakwa Irwan.

“Bahwa saksi telah mengolah lahan tersebut atas kemauannya sendiri serta menyewa atau mempekerjakan orang lain untuk menebang pohon dengan menggunakan chainsaw,” lanjut petikan vonis tersebut.

Proses Penerbitan Hak Pakai PT Inco

Setelah pencabutan izin PT Nusdeco pada tahun 1998, tidak ada aspek legalitas lain yang terbit hingga tahun 2006, ketika muncul rencana pengganti lahan proyek PLTA Karebbe.

Dimulai dengan keputusan Pimpinan DPRD Luwu Timur nomor: 008/DPRD-LT/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang persetujuan penyediaan lahan.

Dari persetujuan DPRD Lutim itu, Bupati Luwu Timur kemudian menerbitkan surat keputusan nomor 125 tahun 2006 tanggal 16 Oktober 2006 tentang pemberian izin lokasi kepada PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco – kini PT Vale).

Dengan mengantongi sejumlah surat keputusan di atas, PT Inco kemudian memproses penerbitan Sertifikat Hak Pakai nomor 03 pada tahun 2007 dengan luas lahan 395,81 hektare di Desa Harapan Kec. Malili Kab. Luwu Timur.

Kepala Bagian Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, membenarkan bahwa penerbitan hak pakai PT Inco kala itu sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada legalitas yang terbit antara 1998 (setelah izin PT Nusdeco dicabut) sampai diprosesnya sertifikat Hak Pakai PT Inco. Karena sertifikat itu hanya bisa terbit dalam kondisi lahan tanpa penguasaan pihak lain atau clear and clean,” jelas Reza, Senin 16 Februari 2026.

Salah satu saksi yang ditemui redaksi, Renos membenarkan hal itu. Mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur ini mengaku pernah ke lokasi tersebut sekitar tahun 2007.

Saat itu Renos termasuk dalam tim yang ditugaskan melakukan survei mikro untuk mengetahui potensi vegetasi lokasi yang akan direboisasi (penghijauan).

Reboisasi ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk penyerahan lahan kompensasi dan penerbitan sertifikat.

“Ketika survei, kami menelusuri setiap jengkal lahan di kawasan tersebut dan bisa saya pastikan tidak ada aktivitas warga mengolah lahan atau tinggal di dalam,” jelas Renos.

Pada 5 Januari 2022, PT Vale Indonesia Tbk secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penyerahan lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan.

Penyerahan itu kemudian diperkuat melalui Akta Hibah Nomor 03/2022 oleh PPAT Hj. Wahyuni Inti Hastuti, S.H., tertanggal 7 Januari 2022, yang menyatakan bahwa lahan dimaksud beralih penuh menjadi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Artinya, sejak awal tahun 2022, status lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan dan tidak termasuk dalam kawasan hutan negara, melainkan aset daerah yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Luwu Timur saat itu, Budiman menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan industri Lampia melalui SK Bupati Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022, tanggal 27 Juli 2022.

Dalam keputusan itu disebutkan secara eksplisit bahwa: “Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Kabupaten Luwu Timur terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dengan luas 395,81 hektare, dan merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Akta Hibah.”

Dengan dasar hukum yang kuat, penetapan kawasan industri ini juga sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019–2039 serta RPJMD 2021–2026.

Selain itu, pembangunan kawasan industri tersebut kini masuk dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.(*)

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah