Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Sempat Diklaim Milik Warga, Kini Lahan Kawasan Industri PT IHIP Kembali Dikuasai Pemkab Lutim

badge-check


					Sempat Diklaim Milik Warga, Kini Lahan Kawasan Industri PT IHIP Kembali Dikuasai Pemkab Lutim Perbesar

Malili, Penalutim.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja memasang plang di sejumlah titik di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/02/2026).

Pemasangan plang tersebut sekaligus menegaskan sebagai bentuk penguasaan kembali lahan milik Pemkab Lutim yang selama ini dikelola warga.

Lahan seluas 394,5 hektare di Lampia itu tercatat bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sebelumnya lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco, saat ini PT Vale Indonesia Tbk, atas proyek PLTA Karebbe.

PT Vale Indonesia memegang sertifikat hak pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.

Namun demikian Belakangan ini, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut. Mereka menanam jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, hingga alpukat.

Bahkan, sebagian warga mengklaim kepemilikan dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan dan menyebut telah menguasai lahan sejak 1998.

Kini Pemkab Luwu Timur selaku pemegang HPL lahan tersebut berhasil menguasai kembali lahannya, ditandai dengan pemasangan plang di sejumlah titik.

Pada plang itu tertulis: Tanah ini milik Pemda Luwu Timur lokasi kawasan industri Lampia sertifikat Hak Pengelolaan nomor 20.26.000001429.0.

Selain plang HPL, Pemkab Lutim juga memasang plang peringatan kepada pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun tanpa izin Pemkab Lutim.

Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan pemasangan plang ini untuk menegaskan penguasaan lahaan milik pemda.

“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” kata Ramadhan yang memimpin kegiatan peneebitan aset Pemda.(*)

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah