Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Uncategorized

Nilai Kerohiman Ditetapkan Berdasarkan Regulasi, Penggarap di Kawasan Industri Lampia Sepakat, Acis : Kami Bersyukur Adanya Investasi Masuk di Wilayah ini

badge-check


					Nilai Kerohiman Ditetapkan Berdasarkan Regulasi, Penggarap di Kawasan Industri Lampia Sepakat, Acis :  Kami Bersyukur Adanya Investasi Masuk di Wilayah ini Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com —  Warga penggarap di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan tersebut nantinya akan dibangun Smelter Nikel  Industr yang terintegrasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, Kamis (22/1/2026).

“Pemerintah saat ini telah menetapkan nilai Kerohiman untuk mengganti nilai tanaman dan bangunan warga penggarap di lahan kawasan industri tersebut. Ada Sejumlah Warga yang telah menyepakatinya,” Ungkap Reza.

Menurut Reza, nilai tersebut ditetapkan berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga Pemerintah mengedepankan asas keadilan dan sosial berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kita telah menetapkan nilai Kerohiman untuk warga kita yang ada didalam kawasan itu,” katanya.

Saat ini, sejumlah warga telah datang ke Pemerintah dan telah menyetujui nilai Kerohiman ini.

“Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara karena sepakat dengan nilai tersebut,” ungkap Reza kepada media ini, Kamis 22 Januari 2026.

Reza menambahkan, Kawasan industri ini merupakan lahan atau aset milik Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur dengan legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah kabupaten Luwu Timur.

“Jadi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut maka Pemerintah memberikan uang Kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” kata Reza.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar mengatakan, perhitungan nilai Kerohiman untuk tanaman ada dua kategori yakni, belum menghasilkan dan sudah menghasilkan. Kata Muhtar, tanaman belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit dan biaya tanam serta pemupukan awal.

“Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita melihat dan menghitung berdasarkan umur tanaman dan jenis tanaman,” ungkapnya.

Salahsaatu warga penggarap lahan di Kawasan Industrri tersebut mengungkapkan rasa syukurnya karena lahan tersebut menjadi kawasan industri Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami bersyukur adanya Investasi masuk di wilayah ini. Tidak ada warga menolak. Karena Membuka lapangan kerja baru dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,”Kata Acis, Kamis (15/1/2026) di lokasi Kawasan Industri Lampia.

Menurutnya, ada sekitar 194 hektar lahan yang dimanfaatkan masyarakat di wilayah ini berkebun. Ada Tanaman cempedak, nangka, mangga, durian, jengkol, kelapa sawit, merica, pisang, jambu, kelapa, alpokat.

Kawasan Industri ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan Nikkel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

(*)

Facebook Comments Box

Read More

Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur

2 June 2026 - 11:25 WITA

PT Vale Donasi  6 Hewan Kurban di Wilayah Pemberdayaan

26 May 2026 - 07:02 WITA

PT CLM Kurban 7 Ekor Sapi di Wilayah Pemberdayaan

25 May 2026 - 10:49 WITA

Trending on Uncategorized