Menu

Dark Mode
Taekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro Championship Terbukti Lulusan LPKS PT Luwu Timur Skill Center Diincar Perusahaan, ini 10 Posisi Kerjanya PT IHIP Akan Segera Operasi, Pemdes Tampinna Biayai Warganya Kursus Alat Berat di LPKS PT Luwu Timur Skill Center ‎1300 Peserta Latber Trail Adventure Pesona Srikandi 2, Siap Taklukkan Rute Mangkutana Perkuat Ketahanan Pangan, Pj Sekda Lutim bersama Kapolres Tanam Jagung di Margolembo Turnamen Bupati Legend Cup I Perkuat Solidaritas Pemain Senior

Pena Hukum

Bea Cukai Malili Musnahkan Minuman dan Rokok Ilegal

badge-check


					Bea Cukai Malili Musnahkan Minuman dan Rokok Ilegal Perbesar

Makassar, Penalutim.com – Bea Cukai Malili musnahkan 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan setahun terakhir. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.842.996.938.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar Kompleks GKN Makassar bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan mengatakan kegiatan pagi ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dengan pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dalam 4 tahun terakhir. Lebih dari 65% penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.

“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan pagi ini, Perwakilan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, media, dana masyarakat.

Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam gempur rokok ilegal.

“Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan tujuan pengenaan cukai pun tercapai,” pungkas Eri. (***)

Facebook Comments Box

Read More

Antisipasi Kecelakaan, Polisi Periksa Bus dan Urin Sopir

30 December 2025 - 13:42 WITA

Dari Desa Matano hingga Parumpanai, Inisiatif Berkelanjutan dari Timur Indonesia Raih Pengakuan Nasional di ICA & ISDA 2025

19 December 2025 - 05:11 WITA

Tindaklanjuti Hasil Audiensi Kementerian PAN-RB, DPRD Gelar RDP Bahas Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN

10 December 2025 - 14:25 WITA

Trending on Daerah