Malili, Penalutim.com – Komisi satu DPRD Luwu Timur sampaikan sejumlah opsi terkait nasib 208 orang tenaga Non-ASN yang belum mendaptkan status kepegawaian yang jelas di Kabupaten Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).
Harisal Anggota DPRD Luwu Timur, Komisi satu menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan opsi kebijakan yang memungkinkan 208 tenaga non-ASN tetap bekerja, meski tidak lagi dibiayai melalui skema APBD konvensional.
Menurut Harisal, persoalan ini muncul setelah adanya surat dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan penerapan batas waktu nasional penyelesaian status kepegawaian.
“Mereka ini mendaftar CPNS, namun karena tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, otomatis tidak bisa diakomodasi dengan mekanisme sebelumnya. Regulasi nasional memang memberi batas penyelesaian, dan itu yang menjadi tantangan,” Jelas Harisal.
Harisal mengungkapkan hasil Audiensi Komisi satu, bersama Kementerian PAN-RB. “DPRD mendapat penjelasan bahwa daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan melalui skema khusus, selama tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian dan kemampuan anggaran daerah,” Ungkapnya.
Seperti, lanjutnya, Skema BLUD untuk tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas, Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) bagi tenaga teknis dan administrasi.
“BLUD sudah diterapkan di RSUD dan hampir seluruh puskesmas. Jadi itu bisa menjadi pintu perekrutan agar mereka tetap bekerja,” jelas Harisal.
Harisal juga bilang, PJLP juga menjadi alternatif sebagaimana telah berjalan di Kota Makassar.
“Skema PJLP adalah model yang sudah diterapkan daerah lain. Prinsipnya, tenaga diberi kesempatan tetap bekerja melalui kontrak berbasis kebutuhan daerah, dengan syarat membuat NIB perorangan,” tambahnya.
Ia memaparkan jumlah tenaga yang harus ditangani berpotensi lebih besar dari data awal.
“Sebagian tenaga teknis seperti laundry, sopir, security, pramusaji, sebelumnya masih digaji melalui APBD. Mulai Januari 2025 hal itu tidak boleh lagi, sehingga jumlah total yang terdampak bisa mencapai 377 orang,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan kategorisasi berdasarkan kebutuhan nyata tiap OPD.
“Diskusi belum selesai. Kita masih harus merumuskan mekanisme terbaru agar tidak berbenturan dengan regulasi maupun kemampuan anggaran daerah,” katanya.
“Kami paham keresahan teman-teman. Tapi jangan putus harapan. Kita akan perjuangkan sesuai aturan. Selama masih memungkinkan dan dibutuhkan daerah, kita akan cari jalannya,”Tegas Harisal. (Rm)













