Malili, Penalutin.com – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, I Ketut Riawan mewakili Sekretaris DPRD menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).
Mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota”, FGD ini menyoroti pentingnya ketepatan prosedur dalam proses administrasi kelembagaan.
“Sesuai dengan tema FGD sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam hal administrasi dan mekanisme pengusulan, pemberhentian maupun pengangkatan Anggota DPRD berjalan sesuai dengan regulasi,” kata I Ketut Riawan.”
Dalam paparannya, I Ketut Riawan juga menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Penggantian antar waktu anggota DPRD, dilakukan karena tiga hal yakni :
1) Meninggal dunia.
2) Mengundurkan diri
3) Diberhentikan
Selain kabag Persidangan, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan. Dimana masing-masing instansi mempunyai peran dalam proses administrasi, integritas maupun tindak pidana sesuai dengan tema tersebut.(***)













