Luwu Timur, Penalutim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Realese Kinerja bidang tindak Pidana Khusus Periode tahun 2025. Dalam Realesenya Kejari mengungkap dari tahap penyelidikan hingga Penyelamatan keuangan Negara.
- PENYELIDIKAN
- Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (PRINT-55/P.4.36/Fs.1/03/2025 Tanggal 6 Maret 2025);
- Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada 9 (sembilan) Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-197/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 10 September 2025);
- Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bumi Pertiwi Kec. Wotu Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-210/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025);
- Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman Kec. Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-208/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025);
- Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ammanagappa Kec. Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT- 209/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025).
- PENYIDIKAN
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (PRINT-1522/P.4.36/Fd.1/6/2025);
- Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 (PRINT- 240/P.4.36/Fd.2/11/2025 Tanggal 11 November 2025);
- Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ammanagappa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 (PRINT-240B/P.4.36/Fd.2/11/2025 Tanggal 11 November 2025).
- PENUNTUTAN
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO (PRINT- 13/P.4.36/Ft.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025);
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT (PRINT- 14/P.4.36/Ft.1/01/2025);
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUSdkk (PRINT- 15/P.4.36/Ft.1/01/2025);
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT (PRINT- 94/P.4.36/Ft.1/4/2025);
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 a.n MUH. ASWAN MUSA (PRINT-34/P.4.36/Ft.1/8/2025).
- EKSEKUSI
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n AMIR GAU DG RATE (PRINT-6/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n TAWAKKAL (PRINT-7/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu Kec. Malili Kab. Luwu Timur a.n UDI INDRI YONOTO
- Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT
- PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA (YANG SUDAH DISETOR)
Dari berbagai eksekusi perkara, Kejari Luwu Timur berhasil menyelamatkan uang negara dengan total Rp1.147.980.000.
Rinciannya:
- Kasus Jembatan Sungai Lemolengko — Terpidana Amir Gau Dg Rate: Rp766.030.000
- Kasus bantuan nelayan 2015–2016 — Total: Rp361.950.000 atas nama tiga terpidana
- Kasus penyalahgunaan kewenangan Bendahara Kejari Lutim — Mohamat Basit: Rp20.000.000













