Menu

Dark Mode
Taekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro Championship Terbukti Lulusan LPKS PT Luwu Timur Skill Center Diincar Perusahaan, ini 10 Posisi Kerjanya PT IHIP Akan Segera Operasi, Pemdes Tampinna Biayai Warganya Kursus Alat Berat di LPKS PT Luwu Timur Skill Center ‎1300 Peserta Latber Trail Adventure Pesona Srikandi 2, Siap Taklukkan Rute Mangkutana Perkuat Ketahanan Pangan, Pj Sekda Lutim bersama Kapolres Tanam Jagung di Margolembo Turnamen Bupati Legend Cup I Perkuat Solidaritas Pemain Senior

Uncategorized

Tindaklanjuti Hasil Audiensi Kementerian PAN-RB, DPRD Gelar RDP Bahas Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN

badge-check


					Tindaklanjuti Hasil Audiensi Kementerian PAN-RB, DPRD Gelar RDP Bahas Solusi Nasib 208 Tenaga Non ASN Perbesar

Malili, Penalutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), untuk menindaklanjuti hasil audiensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Komisi I DPRD Luwu Timur, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Selasa (09/12/2025).

Rapat tersebut menjadi forum resmi pembahasan penataan tenaga non-ASN, khususnya 208 tenaga Non ASN yang namanya tercantum dalam Berita Acara Masa Sanggah Data Tahun 2025.

Bupati Luwu Timur menghadirkan seluruh pimpinan OPD dan UPTD yang terkait langsung dengan penataan tenaga Non ASN, antaranya Kadis Kesehatan Luwu Timur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Kepala BKSDM Luwu Timur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Luwu Timur, serta 15 Kepala UPTD Puskesmas se-Luwu Timur.

Kehadiran jajaran OPD /UPTD serta perwakilan ini menunjukkan seriusnya pemerintah daerah menghadapi perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Harisah, menegaskan bahwa sesuai ketentuan nasional, per Desember 2024 tidak ada lagi pengakomodiran tenaga di luar ASN dan ASN-PPPK. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai 2025 sebagai batas akhir tertib penetapan ASN di seluruh daerah.

“Ada 208 tenaga non-ASN yang datanya tidak dapat kembali diakomodir berdasarkan hasil audiensi di pusat. Ini menjadi perhatian serius kita semua, terutama DPRD, karena aturan tersebut tidak bisa dilanggar, dan mencarikan solusi  untuk dipertahankan,” tegasnya.

Sementara anggota DPRD Lutim H. Sarkawi, menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat, realistis, dan tidak menghambat pelayanan publik.

“Kita harus memastikan penataan tenaga non-ASN ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menghasilkan formulasi yang paling tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam undangan resmi RDPU, DPRD menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait agar pembahasan berlangsung objektif, komprehensif, dan menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN di Luwu Timur.

RDPU berakhir dengan kesimpulan untuk melanjutkan perumusan skema penataan yang sesuai regulasi sembari memastikan tidak terganggunya pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan OPD teknis lainnya.(***)

Facebook Comments Box

Read More

Perkuat Ketahanan Pangan, Pj Sekda Lutim bersama Kapolres Tanam Jagung di Margolembo

17 January 2026 - 05:07 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pj Sekda Lutim bersama Kapolres Tanam Jagung di Margolembo

Pemilik Tanaman di Kawasan PSN Lampia : Tidak Ada yang Menolak PT IHIP, Bupati Beri Waktu 3 Hari Kawasan Industri Harus Dikosongkan

15 January 2026 - 16:06 WITA

Pemilik Tanaman di Kawasan PSN Lampia : Tidak Ada yang Menolak PT IHIP, Bupati Beri Waktu 3 Hari Kawasan Industri Harus Dikosongkan

Bapenda Lutim Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Kolaka Terkait Pajak MBLB

15 January 2026 - 06:03 WITA

Dalam rangka Benchmarking Optimalisasi pendapatan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan studi tiru di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Kamis (16/1/2026). Rombongan diterima di Aula Bapenda Luwu Timur oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika didampingi Plt. Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri bersama Sekban Hasbianto Baharuddin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah, dan Kepala Bidang lainnya. Sementara rombongan Kabupaten Kolaka dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agus Salim, didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem, mekanisme, serta strategi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk potensi pajak lainnya yang bersumber dari PT. Vale Indonesia, Tbk, yang selama ini dikelola oleh Bapenda Kabupaten Luwu Timur. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, menyambut baik kunjungan studi tiru dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. “Selamat datang Bapak dan Ibu di Lutim, semoga melalui kegiatan benchmarking ini dapat terjalin sinergi dan pertukaran informasi yang konstruktif dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah,” sambut Endis. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah menjelaskan bahwa, kontribusi Pajak MBLB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Luwu Timur dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka yang cukup signifikan. “Rata-rata kontribusi Pajak MBLB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Luwu Timur dalam lima tahun terakhir mencapai 7,63 persen,” jelas Chaeruddin. Chaeruddin juga menambahkan, sistem pembayaran Pajak MBLB di Kabupaten Luwu Timur kini telah sepenuhnya non-tunai. “Pemungutan pajak tidak lagi menggunakan pembayaran secara tunai (cash), melainkan telah menerapkan sistem pembayaran digital melalui QRIS MBLB. Adapun tarif Pajak MBLB yang diterapkan sebesar 20 persen,” ungkap Chaeruddin. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kolaka, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam berbagi pengalaman dan praktik baik pengelolaan pendapatan daerah. “Kami datang ke Kabupaten Luwu Timur untuk belajar dan melihat langsung sistem pengelolaan Pajak MBLB yang dinilai berhasil. Harapannya, hasil studi tiru ini dapat kami adaptasi dan terapkan di Kabupaten Kolaka guna meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Agus Salim. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)
Trending on Lutim