Malili, Penalutim.com – DPRD Luwu Timur diminta menghentikan sementara proses PAW anggota DPRD Luwu Timur, M.Siddiq BM. Hal ini berdasarkan surat resmi Mahkamah Partai NasDem bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025. Surat diterbitkan Tanggal 3 Desember 2025.
Surat resmi tersebut ditandatangani langsung Ketua Mahkamah Partai Abdul Malik dan Sekretaris Regginaldo Sultan dan ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD Luwu Timur.
Berdasarkan surat tersebut, Mahkamah Partai menyatakan penundaan diperlukan karena adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari M. Siddiq BM.
Dijelaskan dalam Permohonan PK tersebut, diajukan atas putusan Mahkamah Partai sebelumnya terkait perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025.
Berdasarkan hal tersebut, PK telah resmi diterima Mahkamah Partai pada 25 November 2025.
Untuk diketahui, berkas PK masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan oleh Mahkamah Partai.
Dalam surat tersebut menegaskan, Mahkamah Partai meminta DPRD Lutim tidak melanjutkan proses PAW hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (***)













