Malili, Penalutim.com – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Luwu Timur, dalam agenda penyampaian hasil laporan Badan Anggaran (Banggar), terkait persetujuan bersama sekaligus pendapatan akhir kepala daerah, terhadap hasil pembahasan ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Laporan tersebut di bacakan anggota Banggar Wahidin Wahid, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Lutim, kamis (27/11/2025).
Ranperda APBD tahun 2026 merupakan rangkaian dan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026, yang telah di sepakati dan di setujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Luwu Timur melalui sidang paripurna.
“Itulah sebabnya kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara adalah, bagian yang tidak terpisahkan dalam khusus pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya Wahid.
Persetujuan bersama kemudian di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), tentang peraturan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur Sulawesi Selatan.
Secara konsepsional APBD rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang di setujui oleh DPRD, dan di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda) untuk masa satu tahun anggaran APBD, terdiri dari pendapatan dan belanja daerah. Dengan demikian, secara operasional APBD merupakan wujud rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif dengan mengkolaborasikan antara penerimaan belanja.
“Untuk mencapai tujuan yang telah diterapkan dan di rencanakan dalam jangka satu tahun anggaran, itulah sebabnya kemampuan belanja daerah sangat di tentukan oleh seberapa besar kemampuan pendapatanya,”tuturnya.(Udin)













