Menu

Dark Mode
Terbukti Lulusan LPKS PT Luwu Timur Skill Center Diincar Perusahaan, ini 10 Posisi Kerjanya PT IHIP Akan Segera Operasi, Pemdes Tampinna Biayai Warganya Kursus Alat Berat di LPKS PT Luwu Timur Skill Center Pemilik Tanaman di Kawasan PSN Lampia : Tidak Ada yang Menolak PT IHIP, Bupati Beri Waktu 3 Hari Kawasan Industri Harus Dikosongkan RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Indonesia Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi Bapenda Lutim Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Kolaka Terkait Pajak MBLB Bupati Irwan Kukuhkan Pengurus LPTQ Luwu Timur Periode 2025–2030

Lutim

Rapat Paripurna DPRD Lutim Agenda Penyampaian Hasil Laporan Banggar Tentang Ranperda APBD 2026

badge-check


					Rapat Paripurna DPRD Lutim Agenda Penyampaian Hasil Laporan Banggar Tentang Ranperda APBD 2026 Perbesar

Malili, Penalutim.com – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Luwu Timur, dalam agenda penyampaian hasil laporan Badan Anggaran (Banggar), terkait persetujuan bersama sekaligus pendapatan akhir kepala daerah, terhadap hasil pembahasan ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Laporan tersebut di bacakan anggota Banggar Wahidin Wahid, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Lutim, kamis (27/11/2025).

Ranperda APBD tahun 2026 merupakan rangkaian dan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026, yang telah di sepakati dan di setujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Luwu Timur melalui sidang paripurna.

“Itulah sebabnya kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara adalah, bagian yang tidak terpisahkan dalam khusus pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya Wahid.

Persetujuan bersama kemudian di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), tentang peraturan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur Sulawesi Selatan.

Secara konsepsional APBD rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang di setujui oleh DPRD, dan di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda) untuk masa satu tahun anggaran APBD, terdiri dari pendapatan dan belanja daerah. Dengan demikian, secara operasional APBD merupakan wujud rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif dengan mengkolaborasikan antara penerimaan belanja.

“Untuk mencapai tujuan yang telah diterapkan dan di rencanakan dalam jangka satu tahun anggaran, itulah sebabnya kemampuan belanja daerah sangat di tentukan oleh seberapa besar kemampuan pendapatanya,”tuturnya.(Udin)

Facebook Comments Box

Read More

Pemilik Tanaman di Kawasan PSN Lampia : Tidak Ada yang Menolak PT IHIP, Bupati Beri Waktu 3 Hari Kawasan Industri Harus Dikosongkan

15 January 2026 - 16:06 WITA

Pemilik Tanaman di Kawasan PSN Lampia : Tidak Ada yang Menolak PT IHIP, Bupati Beri Waktu 3 Hari Kawasan Industri Harus Dikosongkan

Bapenda Lutim Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Kolaka Terkait Pajak MBLB

15 January 2026 - 06:03 WITA

Dalam rangka Benchmarking Optimalisasi pendapatan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan studi tiru di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Kamis (16/1/2026). Rombongan diterima di Aula Bapenda Luwu Timur oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika didampingi Plt. Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri bersama Sekban Hasbianto Baharuddin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah, dan Kepala Bidang lainnya. Sementara rombongan Kabupaten Kolaka dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agus Salim, didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem, mekanisme, serta strategi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk potensi pajak lainnya yang bersumber dari PT. Vale Indonesia, Tbk, yang selama ini dikelola oleh Bapenda Kabupaten Luwu Timur. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, menyambut baik kunjungan studi tiru dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. “Selamat datang Bapak dan Ibu di Lutim, semoga melalui kegiatan benchmarking ini dapat terjalin sinergi dan pertukaran informasi yang konstruktif dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah,” sambut Endis. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah menjelaskan bahwa, kontribusi Pajak MBLB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Luwu Timur dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka yang cukup signifikan. “Rata-rata kontribusi Pajak MBLB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Luwu Timur dalam lima tahun terakhir mencapai 7,63 persen,” jelas Chaeruddin. Chaeruddin juga menambahkan, sistem pembayaran Pajak MBLB di Kabupaten Luwu Timur kini telah sepenuhnya non-tunai. “Pemungutan pajak tidak lagi menggunakan pembayaran secara tunai (cash), melainkan telah menerapkan sistem pembayaran digital melalui QRIS MBLB. Adapun tarif Pajak MBLB yang diterapkan sebesar 20 persen,” ungkap Chaeruddin. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kolaka, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam berbagi pengalaman dan praktik baik pengelolaan pendapatan daerah. “Kami datang ke Kabupaten Luwu Timur untuk belajar dan melihat langsung sistem pengelolaan Pajak MBLB yang dinilai berhasil. Harapannya, hasil studi tiru ini dapat kami adaptasi dan terapkan di Kabupaten Kolaka guna meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Agus Salim. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)

Bupati Irwan Kukuhkan Pengurus LPTQ Luwu Timur Periode 2025–2030

15 January 2026 - 06:02 WITA

Bupati Irwan Kukuhkan Pengurus LPTQ Luwu Timur Periode 2025–2030
Trending on Lutim