Malili, Penalutim.com – Juru Bicara panitia khusus (Pansus) DPRD, Aripin S.Ag, membacakan laporan persetujuan Pansus DPRD Luwu Timur (Lutim) terhadap ranperda penambahan penyertaan modal daerah, pada perseroan terbatas Luwu Timur Gemilang (Perseroda), saat rapat paripurna DPRD Lutim, Kamis (27/11/2025).
Mewakili Pansus, Aripin menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan dari masing-masing fraksi, yakni :
- Berdasarkan dari pendapat akhir Fraksi GPR memandang bahwa, dalam realisasi penyertaan modal pada perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG) harus di lakukan secara bertahap, untuk terlaksananya pengelolaan anggaran secara angkutabel dan efektif , karena itu fraksi GPR menyetujui penyerahan anggaran ke PT.LTG perseroda kepada jepentur PT.POMU.
- Berdasarkan pendapat akhir fraksi PAN yang mendukung penyertaan modal PT.LTG dengan beberapa catatan penting, perseroda harus menetapkan rencana bisnis yang jelas dan terukur, karena dengan cara bisnis yang terarah kita dapat memastikan, keuntungan perseroda untuk meningkatkan PAD terbuka lebar.
- Berdasar pendapat akhir fraksi Nasdem mengapresiasi penambahan penyertaan modal dilakukan untuk, memperkuat struktur permodalan BUMD, agar supaya lebih mampu menjalankan fungsinya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah peningkatan PAD, perluasan akses layanan masyarakat serta peningkatan aset BUMD.
- Berdasarkan pendapat akhir fraksi partai Golkar, terhadap penambahan penyertaan modal Perseroda Luwu Timur Gemilang,yang mendukung penuh langkah pemerintah daerah, langkah tersebut dapat menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan yang dapat menambah kesejahteraan masyarakat Luwu Timur, karena itu fraksi partai Golkar menyarankan kepada pemerintah agar segera menyempurnakan ranperda tersebut.
- Berdasarkan pendapat akhir fraksi PDIP tentang ranperda penambahan dan penyertaan pada PT.LTG, maka fraksi PDIP memberikan rekomendasi beberapa hal yaitu:
- Bantuan modal yang di berikan harus bertahap, yang berbasis meinston RKP, BPKH, Amdal dimana sistem pengawasan berbasis pencapaian target atau tahapan perda yang sudah di sepakati, dana atau dukungan akan di berikan jika target tahapan tertentu tercapai.
- Fraksi PDIP mendorong perjanjian tertulis, terkait prioritas tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal, serta komitmen menjalankan CSR berbasis kebutuhan masyarakat sebagai jaring pengaman.
“Mengenai bantuan modal ini, selanjutnya harus ada evaluasi yang dilakukan oleh DPRD, sebagai fungsi pengawasan untuk memastikan apakah target benar-benar tercapai, sehingga bantuan selanjutnya bisa diberikan. Inilah yang kami maksud bantuan yang di berikan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan metode evaluasi dan verifikasi terhadap yang di sepakati,” Jelas Aripin.
Ditambahkan, Pansus juga meminta bagi pemegang kontrak dan para pengurus perseroda kedepanya untuk berkomitmen, melakukan evaluasi dan monitoring agar kinerja dan pencapaian perseroda sehingga perseroda dapat bekerja secara maksimal dan profesional.
“Kemudian yang perlu di ketahui adalah penyertaan modal yang harus berlandaskan analisa kelayakan, rencana bisnis BUMD serta kebutuhan operasional yang jelas dan terukur,”ucapnya.(Udin)













