Malili,Penalutim.com – DPRD kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna, terkait pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Kelima ranperda tersebut yakni :
(1). Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
(2). Ranperda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang.
(3). Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa.
(4). Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
(5). Ranperda Tentang Riset Dan Inovasi Daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRD kabupaten Luwu Timur, Jumat (21/11/2025), di pimpin wakil ketua I DPRD kabupaten Luwu Timur, Jihadin Peruge.
Hadir Wakil Bupati Luwu Timur hj.Puspawati Husler, anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, para kepala Dinas dan Badan, Forkopimda, para Camat, Kades dan Lurah serta BUMD dan BUMN.
Saat membuka rapat,Jihadin Paruge menyampaikan, agar pendapat akhir Fraksi-fraksi terkait lima ranperda tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah, untuk pembangunan dan pengembangan kabupaten Luwu Timur, baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, UMKM, guna menjadikan kabupaten Luwu Timur maju dan sejahtera.
“Saya berharap pandangan fraksi-fraksi menjadi tolak ukur untuk pengembangan dan pembangunan kabupaten Luwu Timur kedepan maju dan sejahtera,”ungkapnya.













