Menu

Dark Mode
Terbukti Lulusan LPKS PT Luwu Timur Skill Center Diincar Perusahaan, ini 10 Posisi Kerjanya PT IHIP Akan Segera Operasi, Pemdes Tampinna Biayai Warganya Kursus Alat Berat di LPKS PT Luwu Timur Skill Center Pemilik Tanaman di Kawasan PSN Lampia : Tidak Ada yang Menolak PT IHIP, Bupati Beri Waktu 3 Hari Kawasan Industri Harus Dikosongkan RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Indonesia Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi Bapenda Lutim Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Kolaka Terkait Pajak MBLB Bupati Irwan Kukuhkan Pengurus LPTQ Luwu Timur Periode 2025–2030

Uncategorized

Setujui Lima Ranperda Fraksi GPR Tekankan Produk Hukum yang Lahir Tetap Berpihak Kepada Masyarakat

badge-check


					Setujui Lima Ranperda Fraksi GPR Tekankan Produk Hukum yang Lahir Tetap Berpihak Kepada Masyarakat Perbesar

Malili, Penalutim.com – Faksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD kabupaten Luwu Timur, saat menyampaikan pandangan akhirnya, mengaku menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2025 untuk dibahas dan di sahkan menjadi perda.

Hal tersebut di sampaikan juru bicara fraksi GPR, Imanuddin dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi di ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jum’at (21/11/2025).

Melalui juru bicaranya, Fraksi GPR berpendapat peraturan daerah lahir dengan tujuan untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, sehinggah produk hukum yang lahir tentu diharapkan berpihak kepada masyarakat, dan menjadi garis haluan menuju kesejahteraan masyrakat.

Sebagaimana dipahami bahwa, inisiatif pembuatan peraturan daerah, tidak terlepas dari dua alasan mendasar. Pertama karena tuntutan dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua karena, adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah melalui peraturan daerah (Perda).

“Rancangan pereaturan daerah yang diserahkan kepada pihak legislatif oleh eksekutif, untuk bersama-sama dibahas dan disepakati, merupakan kerangka hukum yang sangat berpengaruh dalam penyelenggaran suatu pemerintah,” ujar Imanuddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, walaupun sejumlah faktor non hukum dapat mempengaruhinya dalam implementasi suatu kerangka hukum, namun kerangka hukum itu sendiri perlu disusun secara seksama, berdasarkan hasil analisa yang tepat. Sehingga nantinya dalam melaksanakan aturan tersebut dapat terwujud pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Terkait Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, GPR berharap agar pemerintah dalam menyusun perencanaan anggaran harus lebih efektif, efisien, dan pro rakyat, tapi jangan APBD ini digunakan tidak sesuai peruntukannya. Harus dilaksanakan secara utuh.

Program dan Visi-Misi yang telah tertuang dalam perda RPJMD 2025-2029, maka kami dari Fraksi GPR mengusulkan agar sebelum disahkan Ranperda APBD 2026 perlu dikaji dengan baik, terutama terkait pembangunan Fisik yang sedang berlangsung saat ini atau yang sedang rencanakan di tahun 2026.

Adapun Izin yang perlu mendapat perhatian yakni:

  •  Dana BKK untuk desa yang hanya 33 desa, padahal desa kita berjumlah 125 desa.Hal ini tidak sejalan dengan Perda RPJMD 2025-2029.
  •  Rencana pembangunan kantor PKK dan BKAD  yang total anggarannya mencapai tujuh miliar lebih, ini belum terlalu penting dan mendesak, sehingga perlu di tunda terlebih dahulu.
  • Pengadaan kendaraan roda empat oleh OPD yang perlu di pertimbangkan lebih matang sebelum disetujui.
  • Terkait pupuk gratis yang belum jelas seperti apa skema dan besaran anggaran yang digunakan maupun mekanisme pelaksanaannya.

Selanjutnya, fraksi GPR mendukung langkah – langkah kerja pansus yang telah melakukan kajian dan analisa mendalam, atas tambahan penyertaan modal dimaksud agar, dana yang disertakan dapat digunakan lebih efektif dan terukur serta berlangsung secara bertahap. Karena itu performa dan kinerja perseroda ke depan diharapkan dapat lebih baik lagi, sesuai dengan rencana bisnis yang telah di rencanakan.

Mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2021 tentang perangkat desa, Fraksi GPR menggap penting akan hal ini,  mengingat aturan terkait pengangkatan perangkat desa yang mengalami pembaruan, seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Perangkat desa memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, serta undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memberikan kerangka hukum, sementara perpres nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional (BRIN).

Meski menyetuji ranperda tersebut, fraksi GPR mengingatkan  perlunya melakukan sosialisasi, agar masyarakat mengetahui tentang ranperda riset dan inovasi daerah.

“Kami dari Fraksi GPR menyambut positif adanya lima ranperda ini, dengan beberapa harapan-harapan yang menjadi catatan penting untuk Kepala Daerah dalam menjalankan Pemerintahan” tegas Imanuddin di akhir pembacaannya. (Udin)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Irwan Sambut Audiensi Kompas TV, Bahas Potensi dan Peluang Kerja Sama

15 January 2026 - 03:22 WITA

Bupati Irwan Sambut Audiensi Kompas TV, Bahas Potensi dan Peluang Kerja Sama

Bupati Luwu Timur Dorong Pengembangan Bandeng Lewat Pandu Juara

15 January 2026 - 03:21 WITA

Bupati Luwu Timur Dorong Pengembangan Bandeng Lewat Pandu Juara

Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Awal Tahun Anggaran 2026

14 January 2026 - 04:03 WITA

Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Awal Tahun Anggaran 2026
Trending on Pena Politik