Malili, Penalutim.com– Melalui juru bicaranya, Ambrosius Boroallo, S.T, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pendapat akhirnya pada rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jum’at (21/11/2025).
“Setelah mendengar dan membaca jawaban Bupati serta, senada dengan pendapat Fraksi PDIP yang di sampaikan beberapa hari sebelumnya, maka pada kesempatan ini ijinkan fraksi PDIP kembali mendorong beberapa point yang menurut fraksi PDIP penting untuk ditindak lanjuti,” tutur Ambrosius Baroallo.
Dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya konsistensi terhadap prinsip efisiensi dan transparansi anggaran.
Seluruh program yang dirancang dan diimplementasikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tata kelola yang akuntabel, serta dapat diawasi secara terbuka oleh lembaga legislatif.
Namun demikian fraksi PDIP mencatat, bahwa Program Bantuan Sosial bagi Lansia, menunjukkan sejumlah permasalah yang bisa mengganggu prinsip-prinsip tersebut.
“Data Penerima bantuan yang terus berubah dan bertambah, minimnya transparansi dan akuntabilitas yang ditandai dengan penolakan Dinas Sosial untuk menyerahkan data penerima batuan kepada DPRD, yang secara langsung menghambat fungsi pengawasan,”ungkap Ambrosius.
Tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum, pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Mengacu kepada kondisi ini maka kami Fraksi PDI perjuangan merekomendasikan, untuk segera melakukan Eavaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Terkait ranperda tentang tambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang, Fraksi PDIP kembali mengingatkan kita dengan prinsip kehati-hatian, transparan dan dapat di evaluasi.
Jika kita membaca rencana kegiatan PT. Pongkeru Mineral Utama yang telah di serahkan oleh Perseroan Terbatas Luwu Timur gemilang, kita bisa menyimpulkan bahwa Saat ini Perusahaan Masih pada tahap Pengeboran.
“Akhir 2026 baru akan memasuki tahap perizinan operasi/produksi, dan ditargetkan kegiatan operasi produksi baru berjalan di Tahun 2028 nanti,”terangnya.
Dari angka yang kita baca, bahwa jika daerah memiliki 2790 nilai saham, maka kita bisa mendapatkan deviden tahunan sebesar 57,7 miliar — 117,6 miliar pertahun. Tetapi Nilai ini akan bisa kita dapatkan satu tahun setelah operasi produksi berjalan, yaitu berkisar di tahun 2029 atau 2030 dengan asumsi proyek berjalan sesuai rencana.
Terkait dengan hal ini maka kami Fraksi merekomendasikan beberapa hal :
- Bantuan modal yang diberikan harus bertahap, yang berbasiskan Milestone (RKAB, PPKH, AMDAL) dimana system pengawasan berbasis Milestone ini adalah metode pengawasan yang berbasis kepada pencapaian target atau tahapan kerja yang telah disepakati. Dana atau dukungan akan di berikan jika Milestone/ Target / tahapan tertentu tercapai.
Untuk Pemberian Bantuan selanjutnya maka harus ada evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh DPRD sebagai fungsi pengawasan, untuk memastikan apakah Milestone/Target/Tahapan benar benar tercapai untuk kemudian bantuan selanjutnya bisa diberikan.
Iniliah maksud bantuan yang di berikan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan metode evaluasi dan verifikasi terhadap Milestone yang disepakati.
- Mendorong perjanjian tertulis, terkait prioritas tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal, serta komitment menjalankan CSR berbasis kebutuhan masyarakat sebagai jaring pengaman.
Kemudian tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2021, tentang perangkat desa dan ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang badan permusyawaratan desa, fraksi PDIP menyarankan agar tidak melakukan penetapan, sebelum peraturan pemerintah (PP) yang baru di terbitkan oleh Kementrian terkait, hal ini kami maksudkan agar Perda benar-benar memiliki kepastian Hukum.
Selanjutnya mengenai ranperda tentang riset dan inovasi daerah, agar di lakukan percepatan, karena perda ini sangat penting bagi daerah dalam menghadapi multi kemajuan, serta memberi ruang luas bagi BAPPERIDA Kabupaten Luwu Timur melakukan riset. Utamanya pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan dengan menggandeng perguruan tinggi Swasta, khususnya riset sektor non tambang untuk kehidupan pasca tambang.
Hal berikutnya yang juga penting adala, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Tahun Anggaran 2026, kiranya pemerintah bisa menunda pembangunan Fasilitas perkantoran dan pengadaan Fasilitas kendaraan untuk para pejabat.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Fraksi PDI Perjuangan kembali menegaskan bahwa menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan bahwa seluruh masukan dan koreksi yang telah disampaikan selama pembahasan, agar menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Fraksi PDIP meyakini bahwa hal-hal yang di rekomendasikan, menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera.(Udin)













