Malili, Penalutim.com -Fraksi NasDem DPRD Luwu Timur (Lutim), dalam penyampaian pendapat akhirnya menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2026, harus mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan merata, serta mengutamakan program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan juru bicara NasDem Muhammad Iwan, dalam rapat paripurna yang membahas Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jumat (21/11/2025).
Pada aspek pendapatan daerah, target pendapatan harus dilakukan secara realistis, berbasis data, trend ekonomi, potensi daerah serta dapat memperhitungkan kondisi makro ekonomi 2026, dan di dukung strategi intensifikasi serta ekstensifikasi PAD.
Mengenai aspek belanja daerah, penajaman program prioritas, NasDem menilai belanja daerah harus benar benar di arahkan pada program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Efisiensi belanja operasional sangat penting untuk memperbesar ruang fiskal bagi program prioritas, yang bersifat pembangunan dan pelayanan publik, rasionalisasi perjalanan dinas, belanja makan minum, kegiatan bersifat seremonial, tidak mendesak atau tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja pelayanan publik agar di batasi,” tegas Iwan Lamaeto (sapaan Muhammad Iwan).
Fraksi Nasdem juga mengapresiasi langkah pemerintah terkait ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah PT.Luwu Timur Gemilang. Penambahan penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, agar supaya lebih mampu menjalankan fungsionalnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, perluasan akses layanan masyarakat, serta peningkatan nilai aset BUMD.
Namun perlu di ketahui penyertaan modal harus berlandaskan pada analisis kelayakan, rencana bisnis BUMD, serta kebutuhan operasional yang jelas dan terukur.
Lanjut perihal ranperda Inovasi Daerah. Beberapa hari yang lalu, melalui Badan perencanaan pembangunan dan riset daerah, pemerintah daerah membuat lomba inovasi daerah di ikuti 29 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah serta inovator lokal Luwu Timur.
“Ini langkah terobosan baru yang perlu kita apresiasi, dengan kegiatan itu menurut kami, dapat meningkatkan pelayan publik, mempercepat reformasi birokrasi, mendorong kolaborasi lintas sektor. Paling penting ialah memperkuat daya saing daerah dengan ini,” ungkapnya.
Adapun ranperda Inovasi Daerah, Fraksi Nasdem menyetujui ranperda ini yang dimana, ada beberapa poin penting di dalamnya, yakni peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, inovasi layanan publik dan inovasi pada sektor unggulan di daerah.
“Pada peningkatan kapasitas Aparatur pemerintah, di Kabupaten Luwu Timur khususnya, aparatur pemerintah merupakan penggerak utama terhadap inovasi daerah, sehingga di perlukan pendampingan yang berkelanjutan. Pengembangan kompetensi dalam manajemen inovasi, penggunaan teknologi, dan budaya kerja adaptif harus menjadi skala prioritas. Kemudian pada inovasi pelayanan publik ini di harapkan mengembangkan inovasi layanan publik yang sederhana, cepat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Iwan Lamaeto.
Menanggapi ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Fraksi NasDem mendukung serta menyetujuinya, dimana hak dan kewajiban anggota BPD telah di atur di dalamnya.
“Selain mendapatkan tunjangan, anggota BPD juga diberi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, serta dapat menerima tunjangan purnatugas. Selanjutnya juga ketentuan masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun, hal ini kami melihat bagaimana bentuk perhatian Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaran pemerintah desa,” ungkapnya.
Fraksi NasDem berharap dengan adanya perda BPD, BPD memiliki kekuatan untuk mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, menjadi corong aspirasi masyarakat desa sesuai dengan, amanat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Kami Fraksi Nasdem Mendukung perubahan perda terakait perangkat Desa, hal ini merupakan manifestasi dari pemerintah daerah sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perda ini diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, serta dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” harapnya.
Ditambahkan, perihal adanya lima ranperda ini, NasDem mengapresiasi dan mendukung bahwa peraturan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayan publik, juga ke depan mampu memberikan arah jelas mengenai pengembangan inovasi daerah dan peningkatan perekonomian.(Udin)













