Malili, Penalutim.com -Fraksi partai Golkar menyampaikan pendapat akhirnya terkait lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) 2025, dalam rapat paripurna DPRD Lutim, Jumat (21/11/2025).
Berikut isi dari lima Ranperda dari Propemperda 2025 :
1. Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026
2. Ranperda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang
3. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa
4. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyarawatan Desa
5. Ranperda Tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Setelah melakukan pencermatan internal terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, maka selanjutnya fraksi Golkar melalui Wahidin Wahid membacakan pendapat akhirnya. Fraksi Partai Golkar berharap agar prioritas anggaran yang telah disepakati dalam pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2026, antara DPRD dan Pemerintah Daerah, lebih memprioritaskan pada belanja daerah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan daerah.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar memberikan catatan, terkait Pembangunan Kantor/Gedung BKAD Kabupaten Luwu Timur dan Pembangunan Gedung PKK. Mengingat kondisi keuangan dengan pengurangan 193 miliyar karena, kantor BKAD dan PKK tersebut masih terlihat baru dan masih layak di gunakan,”ungkapnya.
Menurut Golkar anggaran pembangunan gedung BKAD dan PKK tersebut baiknya ditunda dahulu dan dialihkan pada program prioritas utama Bapak Bupati yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara untuk pembangunan jembatan Burau pantai, Golkar mendukung hal tersebut.”Karena merupakan akses vital yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat sekitarnya dan salah satu penyebab banjir. Luapan air sungai tidak bisa mengalir di jembatan sehingga meluap kepemukiman warga. Untuk pelebaran jalan Nasional Poros Atue-Malili kami menyarankan Pemerintah Daerah konsisten dengan pagu anggaran 58 Miliar tersebut,” tegas Wahidin.
Selanjutnya, mengenai tambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang (LTG), Fraksi Partai Golongan Karya mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah, dalam penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang.
“Langkah tersebut dapat menambah sumber pendapatan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur imur, oleh Karenanya Fraksi Partai Golkar berharap agar segera ditetapkan dan ditindak lanjuti dengan peraturan bupati,” jelas Wahidin Wahid.
Untuk ranperda yang membahas tentang Perangkat Desa dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatea Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022, perihal Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Golkar memberi ruang otonomi desa, untuk mengatur urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan peningkatan pembangunan serta perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Golkar juga menyarankan agar Pemerintah Daerah menaikkan insentif, bagi Perangkat Desa dan BPD. Usulan kebijakan itu penting upaya menguatkan identitas lokal, sebagai pengayom dan penggerak ditingkat struktur organisasi pemerintahan paling bawah.
Adapun Ranperda Tentang Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi Partai Golkar berharap agar Ranperda itu dapat menjangkau seluruh pelaku inovasi di daerah, sehingga inovasi bisa dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinir secara optimal. Sehingga nantinya bisa memberikan manfaat lebih besar untuk kesejahteraan dan kemakmuraan masyarakat Luwu Timur.
Olehnya itu Fraksi Partai Golkar menyarankan agar Pemerintah Daerah segera menyusun peraturan bupati, untuk menciptakan kepastian hukum bagi ide-ide cemerlang terkait riset dan Inovasi daerah ini.
Di akhir pembacaannya, Wahidin Wahid menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk disahkannya lima Ranperda tersebut.
“Setelah mempelajari kelima draft Ranperda dan juga mempertimbangkan beberapa Peraturan Perundang-Undangan, maka dengan ucapan bismillahirrohmanirrahim, Fraksi Golkar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda terkait Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyarawatan Desa, dan Ranperda Tentang Riset dan Inovasi Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah,” jelas Wahidin Wahid.(Udin)













