Malili, Penalutim.com -DPRD Luwu Timur (Lutim) menggelar rapat paripurna terkait pendapat akhir fraksi-fraksi dari berbagai partai terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2025, Jum’at (21/11/2025). Salah satu Fraksi yang membacakan pandangannya yakni Fraksi PAN.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN menyampaikan sikap serta pandangan fraksi terkait hasil pembahasan ranperda yang akan ditetapkan, sebagai salah satu tugas konstitusional Dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasinya. Berikut isi dari pandangan Fraksi PAN, yang dibacakan Firman Udding:
1. Terkait Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi PAN memandang bahwa APBD merupakan Instrument utama, untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Karena itu, penyusunan APBD harus menjunjung tinggi prinsip, transparansi, akuntabel, efektif dan efesien, berkeadilan serta berorientasi pada hasil (outcome oriented). Memasuki tahun 2026, Luwu Timur dihadapkan dengan sejumlah tantangan strategis, kebutuhan peningkatan layanan Pendidikan dan Kesehatan dikecamatan serta desa. Kemandirian ekonomi lokal yang masih perlu diperkuat, transformasi digitalisasi dan peningkatan kualtas SDM.
Tidak hanya itu tuntutan konsolidasi pembangunan dan dinamika industry, pertambangan dan Kawasan indsutri sebagai project strategi nasional. Penguatan UMKM dan Pengusaha di daerah. Pelaksanaan ABPD 2026 tepat sasaran dan tepat waktu, mengingat program yang tertuang dalam APBD ini adalah ujung tombak penggerak ekonomi di Desa-Desa.
Mengenai beberapa rencana pembangunan gedung kantor, yang kondisi bangunan masih layak untuk dimanfaatkan dan belum mendesak, untuk dilakukan pembangunan seperti kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah kami menyarankan, untuk dipertimbangkan pembangunannya di tahun 2026, dan dilaksanakan ditahun tahun berikutnya, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil sepenuhnya.
“Tantangan ini membutuhkan arah kebijakan anggaran yang fokus, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan Masyarakat,”ucap Firman Udding.
2. Ranperda tentang tambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan terbatas Luwu Timur Gemilang. Fraksi PAN mendukung penyertaan modal tersebut,dengan beberapa catatan perseroda perlu menetapkan rencana bisnis yang jelas dan terukur. Dengan rencana bisnis yang terarah kita dapat memastikan peluang perseroda untuk meningkatkan PAD terbuka lebar, serta kami juga meminta perlunya kontrak kinerja dari para pengurus perseroda. Kedepannya kami dan pemerintah berkomitmen akan melakukan evaluasi dan monitoring atas kinerja dan pencapaian perseroda kedepan, sehingga perseroda dapat bekerja secara professional.
3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 tentang peangkat desa. Fraksi PAN memandang bahwa, perubahan perda tentang perangkat desa ini wajib beroreintasi pada perbaikan pelayanan masyarakat, bukan sekadar penataan aturan saja dan memastikan perubahan aturan berpihak pada aparat desa dan masyarakat. Kami menyetujui perubahan ranperda ini.
4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2022 tentang badan permusyawaratan desa. Fraksi PAN mendukung dan memandang bahwa perubahan perda ini juga, harus memperkuat peran BPD sebagai Lembaga representasi masyarakat, dalam pengawasan anggaran desa dan keputusan yang ada di desa sehingga fraksi PAN sangat menyetujui ranperda ini.
5. Ranperda tentang riset dan inovasi daerah. Fraksi Pan setuju dengan hadirnya ranperda ini, dimana pemerintah harus mendorong riset dan inovasi oleh setiap OPD guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Luwu Timur.
“Kami dari fraksi PAN terus mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan Kerjasama dengan Lembaga perguruan tinggi untuk terus melakukan kajian, riset dan inovasi. Misalnya politeknik soroako , sehingga dari hasil riset dan inovasi mahasiswa nantinya bisa dikembangkan,”jelasnya Firman Udding.
Ditambahkan PAN berharap, berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi catatan, untuk mewujudkan sebuah perda yang memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Luwu Timur.”Oleh karena itu fraksi PAN Menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Fraksi PAN juga menyampaikan beberapa catatan penting berisi:
1. Prioritas pada pelayanan dasar (Pendidikan-kesehatan-infrastruktur), Fraksi PAN menegaskan bahwa APBD 2026, harus mempercepat rehabilitasi sekolah khususnya pembangunan ruang belajar. Seperti yang dialami SDN unggulan 264 1 RKB yang telah dibongkar untuk segera diganti karena, anak-anak di sekolah tersebut kehilangan satu ruang belajar. Kemudian TK di SP 5 Mahalona agar dapat minimal dua ruangan kelas, karena sudah tujuh tahun mereka minta tapi belum diakomodir. Selama ini mereka hanya belajar dibalai terbuka milik UPTA mahalona, serta Rumah dinas Guru SDN 225 Karebbe, dimana kondisi bangunan perlu perbaikan.
Firman mengatakan, meningkatkan kualitas puskesmas , layanan rujukan dan tenaga Kesehatan serta rumah sakit Towuti dan Rumah sakit Atue. Keduanya harus dimaksimalkan dan segera beroprasi sehingga, pelayanan kesehatan masyarakat bisa maksimal, karena mengingat program ini adalah program prioritas oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya memperbaiki infrastruktur pelayanan masyarakat seperti , jalan pertanian , saluran irigasi seperti dimahalona dan kecematan Malili, khususnya di desa pongkeru dusun hulupadang dan Loeha Raya.
2.Keberpihakan Nyata kepada pelaku UMKM dan Ekonomi kerakyatan,
Fraksi PAN menekankan kepada pemerintah daerah bahwa UMKM adalah pendorong pertumbuhan ekonomi secara mandiri sehingga pemberdayaan UMKM perlu ditingkatkan lagi dengan model pelatihan vokasi dan pemasaran.
3. Penguatan sumber daya manusia dan vokasi. Fraksi PAN menilai SDM yang unggul adalah fondasi Luwu Timur, menghadapi tantangan investasi kedepan, karena itu PAN sangat mendukung program pelatihan kerja ,sertifikasi,vokasi industry dan digitalisasi, peningkatan kompetensi pemuda dan tenaga kerja lokal.
Dengan semangat politik yang konstruktif dan berorientasi pada pelayanan publik, fraksi PAN berharap ranperda APBD kabupaten Luwu Timur Tahun anggaran 2026, dapat ditetapkan dan menjadi instrument meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dimasa akan datang.(Udin)













