Malili, Penalutim.com – Anggota komisi I DPRD kabupaten Luwu, Rusdi Layong tegaskan oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual, kepada siswanya harus di berikan sanksi pemecatan.
“Kalau ada oknum guru yang yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswanya, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, harus di pecat”ungkap Rusdi Layong kepada media ini, Jum’at (29/8/2025).
Lebih lanjut Rusdi Layong menuturkan tindakan dan perilaku tersebut tidak mencerminkan sebagai tenaga pendidik, serta mencoreng dunia pendidikan dan nama sekolah.
Perilaku oknum guru tersebut merupakan penyakit kelainan dalam jiwanya, yang tidak bisa di obati siapa pun orangnya, penyakit penyimpangan tersebut tidak mengenal status, baik tokoh agama, pejabat serta profesi lainya.
Untuk menghindari tindakan tersebut, semua pihak harus terlibat, terutama di sekolah wajib memasang sistem keamanan di setiap ruangan kelas dan Halaman sekolah, dengan memasang cctv, selain itu pentingnya peran guru agar tidak memberikan peluang kepada siswa maupun guru yang beda jenis berduaan.
Selain itu pihak sekolah jangan memberikan ruang tertutup, dalam setiap kegiatan yang hanya melibatkan 2 orang yang beda jenis kelamin, serta hindari modus yang hanya memberikan peluang terjadinya tindakan asusila.
Rusdi Layong menekankan pentingnya keterbukaan siswa dan tidak takut melapor, kepada guru dan orang tua apabila indikasi ada oknum guru yang melakukan tindakan dan menyentuh daerah pribadi dalam tubuh kita masing-masing. (Udin)






