Menu

Dark Mode
Resmi Dilantik, JMSI Luwu Timur Komitmen Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan Sinergi Pusat-Daerah: Luwu Timur Siap Sukseskan Program Strategis Kelautan 34 Personel Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Kapolres AKBP Ario Beri Pesan Penting PT CLM Salurkan Program PPM, Pembangunan Masjid Annisa Kembali Berlanjut Dukung ‘Lutim Juara’, Irwan Bachri Syam Perkuat Strategi Sanitasi LuwuTimur Genjot PAD, Pemkab Luwu Timur Perluas Digitalisasi dan Penerapan QRIS

Pena Politik

Wakil Ketua DPRD Sampaikan Laporan Hasil Reses Perseorangan

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Sampaikan Laporan Hasil Reses Perseorangan Perbesar

Malili, Penalutim.com – Wakil Ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, Hj.Harisah Suharjo memimpin sidang paripurna pelaporan hasil Reses Perseorangan, anggota DPRD kabupaten Luwu Timur di dapil masing-masing.

Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang paripurna DPRD kabupaten Luwu, Senin (25/8/2025), dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, sekretaris daerah yang mewakili Bupati Luwu Timur, forkopimda, OPD, para Camat dan para kepala Desa.

Harisah Suharjo dalam mengawali sidang paripurna menyampaikan, pelaporan hasil reses perseorangan untuk masa sidang ke III tahun sidang 2024-2025,

Rapat sidang Paripurna ke 20 untuk masa sidang ke III tahun sidang 2024-2025 terbuka untuk umum, melalui pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD yang telah di laksanakan pada masa sidang ke III, yakni fungsi pengawasan dalam bentuk rapat-rapat dan monitoring penilaian kecamatan antara lain :

  1. DPRD telah membahas serta memberi catatan dan rekomendasi, terhadap hasil laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Melaksanakan rapat-rapat bersama mitra komisi sebanyak 53 kali, Melaksanakan reses perseorangan sebanyak 1 kali, Melakukan kunjungan kerja perseorangan maupun kelompok di seluruh wilayah kecamatan sebanyak 4 kali.
  2. Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD kabupaten Luwu Timur telah menyetujui. Rancangan perda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2024, Rancangan KUA dan BPS tahun anggaran 2025, rancangan perubahan KUA dan BPS tahun anggaran 2025, serta Ranperda tetangga perubahan APBD tahun anggaran 2025, masih dalam tahap pembahasan tingkat ke 1.
  3. Selanjutnya DPRD kabupaten Luwu Timur, dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda pada masa sidang ke III, DPRD telah menyetujui dan menetapkan 1 buah ranperda yakni ranperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2029. (Udin).
Facebook Comments Box

Read More

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 May 2026 - 16:27 WITA

Siapkan Generasi Pemilih Pemula Cerdas, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

4 May 2026 - 10:57 WITA

Pernyataan Mendalam Pimpinan DPRD di 23 Tahun Luwu Timur

4 May 2026 - 02:00 WITA

Trending on Pena Politik