Malili, Penalutim.com – DPRD Luwu Timur agendakan Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan gratis listrik Masyarakat Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.
Hal ini diucapkan oleh Ketua komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi
“Insya Allah, kita agendakan pada tanggal 18 Juli 2025,” Ucap Rivaldi
Sementara itu, tokoh pemuda di dusun Balambano, Risal Mujur memberikan masukan kepada DPRD Luwu Timur. Agar Mengundang semua pihak terkait, hadir dalam rapat tersebut, seperti, PT Vale Indonesia, PLN dan Pemda Luwu Timur.
“Sebagai bahan pembahasan saya merekomendasikan agar RDP terlaksana dengan argumentatif semua pihak, saya merekomendasikan sejumlah bahan untuk dijadikan data sebagai bahan pembahasan,” Ucap Mujur.
Lulusan Megister Ilmu Komunikasi ini mengungkapkan data yang ia kutip dari kolomdata.id.
“10,7 MW dari hibah listrik PT Vale. Harganya, Rp 600 per kWh (kilowat-jam). Sisanya, sekitar 10 MW dibeli dari Poso Energy dengan harga Rp 1.100 per kWh. Lebih mahal,” Sebut Mujur.
Berdasarkan data yang terungkap di kolomdata.id masih ada 3 MW hibah listrik PT Vale belum digunakan.
Menurut kolomdata.id, Hasil penjualan hibah listrik PT Vale ke PLN pada tahun 2022, sekitar Rp 15 miliar. Dana ini masuk sebagai pendapatan daerah. Tertulis di dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun Isu yang menjadi polemik di 4 wilayah pemberdayaan PT Vale berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Risal Mujur saat menghadiri penyampaian aspirasi dari sejumlah masyarakat Balambano di DPRD Luwu Timur.
PLTA, PT Vale 2 berada di Dusun, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda dan 1 ada di Desa Laskap (Karebbe), Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Tapi, penikmat Listrik Gratis dan Subsidi Listrik di Wilayah Desa dan Kecamatan jauh dari 3 PLTA PT Vale.
“Ada wilayah yang menikmati listrik gratis tanpa batas. Kabarnya dinikmati orang mampu yang jauh dari PLTA. Seperti Hotel, bengkel dan pencucian Mobil dan rumah di Sumasang. (Apa dasar regulasinya) kenapa Balambano yang dekat dari PLTA tidak diberikan listrik gratis,” Ucap Mujur
Mujur yang lahir dan tumbuh besar di dusun Balambano juga mengungkapkan ” Kabarnya, ada wilayah yang jauh dari PLTA yang menikmati subsidi listrik (bagi masyarakat lokal) apa dasar regulasinya dan kenapa Balambano yang dekat PLTA tidak diberikan subsidi,” Ucap Mujur.
Mujur menjelaskan pendapat ini perlu dijawab oleh pihak terkait dan sangat penting untuk membuka secara transparan dokumen Hibah listrik PT Vale.
“Butuh transparansi dokumen Hibah PT Vale masyarakat berhak tau. Seperti Apa isi Hibah tersebut. Apa kah Hibah nya untuk Pemda, masyarakat atau PLN? Kenapa Hibah listrik ini dikomersilkan? Apa dasar regulasinya?,” Terang Mujur.
Selain itu, lanjut Mujur, Dokumen AMDAL 3 PLTA PT Vale juga perlu dibuka secara transparan di RDP yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025 di DPRD Luwu Timur.
“Dalam RDP sangat penting semua pihak yang ikut RDP menyiapkan data sebagai acuan argumentasi,” Tutur Risal Mujur.(*)






