Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Polisi Selamatkan 240 Jiwa

badge-check


					Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Polisi Selamatkan 240 Jiwa Perbesar

Malili, Penalutim.com – Polisi berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Luwu Timur. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (3/7/2025).

Dalam rilisnya, Polres Luwu Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dari 10 hingga 30 Juni 2025.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram,” Ungkap Kompol Hajriadi di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.200.000.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu, jika dikonversi dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka setidaknya 240 jiwa dapat diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 40.936.000,” kata Kompol Hajriadi.

Selain itu, untuk tembakau sintetis, 1 gram yang digunakan oleh 5 orang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 191 jiwa dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 3.821.000.

“Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, seperti Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni, dan Tomoni Timur,” katanya.

Menurutnya, para pelaku diketahui membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya ke pelaku lain untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Kompol Kompol Hajriadi, Motif utama para pelaku tersebut,  ingin memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara yang mudah melalui transaksi narkoba.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Read More

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Resmikan Kantor Baru Kejari Lutim, Kajati Sulsel Apresiasi Kolaborasi Pemkab dan Kejaksaan Dorong Kemajuan Daerah

12 May 2026 - 14:42 WITA

Trending on Daerah