Malili, Penalutim.com – Polisi berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Luwu Timur. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (3/7/2025).
Dalam rilisnya, Polres Luwu Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dari 10 hingga 30 Juni 2025.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram,” Ungkap Kompol Hajriadi di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.200.000.
“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu, jika dikonversi dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka setidaknya 240 jiwa dapat diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 40.936.000,” kata Kompol Hajriadi.
Selain itu, untuk tembakau sintetis, 1 gram yang digunakan oleh 5 orang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 191 jiwa dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 3.821.000.
“Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, seperti Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni, dan Tomoni Timur,” katanya.
Menurutnya, para pelaku diketahui membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya ke pelaku lain untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
Kompol Kompol Hajriadi, Motif utama para pelaku tersebut, ingin memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara yang mudah melalui transaksi narkoba.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)






