Malili, Penalutim.com – Setelah menyampaikan pandangan ranperda perubahan tentang desa, ranperda tentang perangkat desa, Fraksi PAN kemudian menyampaikan pandangannya terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa di rapat Paripurna, Rabu (11/6/2025).
Juru Bicara Fraksi PAN, Firman Udding mengatakan Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta menampung aspirasi dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Dengan fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa nantinya, fraksi PAN mengharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan penigkatan kesejahteraan Masyarakat di wilayah ini,” Kata Firman.
Firman Bilang BPD adalah perwakilan rakyat yang berada di Desa.
“Dengan mengedepankan aspirasi yang lahir dari kebutuhan Masyarakat dengan segala potensi yang ada di desa . Karena BPD adalah perwakilan rakyat yang berada di desa,” Pungkas Firman (Rm).






