Malili, Penalutim.com – Mengenai Ranperda tentang Inovasi Daerah, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa dalam hal pemerintah melindungi inovasi daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik maka membutuhkan produk perda tentang inovasi daerah untuk dijadikan suatu payung hukum. Hal ini disampaikan Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya, Aripin di Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur saat menyampaikan pandangannya terkait Ranperda Inovasi Daerah, Rabu (11/6/2025).
“Akan tetapi Ranperda ini masih diperlukan kajian dan referensl yang lebih komprehensif dan holistik agar sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga terbentuklah payung hukum yang kuat menjadi suatu produk perda,” Kata Anggota DPRD, Aripin.
Selain itu, lanjut Aripin, kolaborasi dan peran aktif dari OPD Pengusul atau OPD terkait agar Ranperda ini lahir betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Luwu Timur.
“Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini baru dua kabupaten kota di Indonesia yang sudah mengaplikasikan Perda Inovasi Daerah, yakni Malang dan Lumajang,” Tambahnya.
Aripin Menegaskan, Fraksi Partai GOLKAR berpandangan jika memang Ranperda ini merupakan produk payung hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi ide-ide cemerlang terkait inovasi daerah yang merupakan kebutuhan daerah. Maka, Ranperda ini tetap harus didorong untuk dibahas untuk menjadi payung hukum yang kuat menjadi produk Perda. (Rm).






