Malili, Penalutim.com – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) menyampaikan pandangannya terkait Ranperda terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa di Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
“Telah kita ketahui bersama bahwa tujuan utama Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa adalah untuk meningkatkan kualitas Pemerintah Desa, efektivilas pelayanan pubiik, dan peinbangunan Desa secara berkelanjutan,” Papar Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong.
Rusdi Layong bilang, sesuai peraturan daerah nomor 10 tahun 2021, tentang Perangkat desa perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan. Sehingga, perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud perlu menetapkan Perda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 tentang perangkat Desa.
“Maka dari itu, GPR dalam pemandangan Fraksinya akan mendukung ranperda ini dengan catatan pemerintah daerah betul-betul bekerja dengan baik dengan tujuan untuk menyelaraskan Peraturan Desa dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-undang Desa, serta untuk mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan Desa yang dinamis,” Jelas Rusdi Layong.