Malili, Penalutim.com – Dengan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Luwu Timur yang saat ini masih berada di angka 3,01 seluruh pihak sepakat bahwa regulasi dan kelembagaan inovasi menjadi kunci untuk mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Tentu, secara umum inovasi daerah adalah instrument dalam pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada peningkatan kinerja. Pandangan ini disampaikan oleh Fraksi PAN DPRD Luwu Timur dalam Rapar Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
“Efektivitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Fraksi PAN mendukung dan sangat mengapresiasi ranperda ini karena melalui inovasi yang terencana, terpadu dan terkordinasi penyelanggaraan pemerintah akan lebih maju,”Kata Firman Udding saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN terkait Ranperda Inovasi Daerah di Rapat paripurna tersebut.
Menurut Juru Bicara Fraksi PAN, Firman Udding Efektivitas perda ini juga bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya kesejahteraan Masyarakat.
Dalam rapat Paripurna tentang pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) Buah Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar 5 Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut yakni :
- Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa.
- Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa.
- Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda Tentang Inovasi Daerah, dan
- Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. (Rm)






