Malili, Penalutim.com – Fraksi Nasdem DPRD Luwu Timur menyetujui Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Hal tersebut terungkap di rapat paripurna DPRD Luwu Timur saat Fraksi Nadem menyampaikan pandangannya terkait 5 buah Ranperda tahun 2025, Rabu (11/6/2025).
Fraksi Nasdem dalam rapat paripurna tersebut, berpandangan dimana Hak dan kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur di dalamnya. Selain mendapatkan tunjangan anggota, BPD juga diberi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta dapat menerima Tunjangan Purnatugas.
Menurut Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Juru Bicaranya yakni Muh. Iwan, masa keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.
“Hal ini kami melihat bagaimana bentuk perhatian Pemerintah dalam upaya meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaran pemerintah Desa,” Ucap Muh. Iwan.
Harapan kami, Lanjut Muh.Iwan, Dengan adanya Perda BPD. BPD memlliki kekuatan untuk mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, menjadi corong aspirasi masyarakat Desa, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. (Rm).






