Malili, Penalutim.com – Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pandangannya terkait Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur No 3 Tahun 2015 Tentang Desa.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Muh.Iwan menyebutkan 3 poin pandangan Fraksi Nasdem dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
- Alokasi Dana Desa merupakan salah satu wujud dari pemerintah kabupaten dalam pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang secara mandiri, mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri, yang berdasarkan keanekaragaman, partlsipasi, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi yang ada di tiap desa.
- Tentunya di dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang paling penting dalam tiap proses terhadap program kegiatan yang di laksanakan terutama dalam penyalurannya yakni Pembinaan dan pengawasan ini erat kaitanya dengan fungsi manajemen salah satunya di dalam perencanaan.
- Menyediakan kepastian hukum “memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyrakatdi Desa”.
“Terkait hal tersebut, Fraksi Nasdem menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” Kata Muh.Iwan. (Rm)