Malili, Penalutim.com – Fraksi PAN dalam rapat Paripurna menyampaikan pandangannya terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa yang telah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah desa di kabupaten Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
Firman Udding, Juru Bicara (Jubir) Fraksi PAN menyampaikan disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa , terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut, yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
“Kami fraksi PAN menilai ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual desa dalam memperkuat otonomi , meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa, serta memperbaiki tata Kelola pemerintahan desa yang partisipatif , transparan dan akuntabel,” Kata Jubir Fraksi PAN.
Sehingga, Kata Firman, Fraksi PAN mendukung ranperda ini untuk lebih memastikan pemerintah desa tetap berada pada koridor hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan ditingkat desa dalam rangka mewujudkan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah .
“Tentu segala kebijakan yang diatur di dalamnya berorientasi pada kualitas pelayanan dan kesejahteran rakyat,” Ucap Firman. (Rm)