Malili, Penalutim.com – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam rapat paripurna, menyampaikan pandanganya terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyarawatan Desa, Rabu (11/6/2025).
Melalui Ketua Fraksi Partai Golkar, Aripin mengatakan sependapat bahwa perlunya penyesuaian perda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Selain itu, lanjut Aripin, Ranperda harus menjadi tonggak jaminan konstitusional, terkait persoalan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD, perlu mempedomani peraturan yang lebih tinggi yang mengatur soal tunjangan.
Dalam rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur juga menyampaikan pandanganya terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Desa.
Rapat Paripurna Dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur dan para tamu undangan lainnya. (Rm).