Malili, Penalutim.com – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) menyampaikan pandangannya terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur, Tentang Desa.
Rusdi Layong Anggota DPRD, Juru Bicara (Jubir) Fraksi GPR mengatakan mendukung Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tentang Desa. Sebab, Desa merupakan sebuah sistem pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya. Salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah kewenangan dibidang pemerintah.
Menurut Jubir Fraksi GPR, Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Luwu timur nomor 3 tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu timur Nomor 3 tahun 20 15 tentang Desa. Perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah.
“Pengaturan Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan kebergamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRl, Memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan RI dalam mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyal indonesia,” Papar Rusdi Layong.
Rusdi Layong mengatakan, Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Maka dari itu, GPR dalam pandangan Fraksinya, akan mendukung ranperda ini dengan catatan pemerintah daerah betul-belul bekerja dengan baik dalam pelaksanaannya.
“Agar, ranperda ini berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat terkhusus terhadap pemerintah Desa. Karena, ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa. Sebab, ada kaitannya dengan masa jabatan kepala Desa dan BPD. Karena, ini menjadi dasar pemerintah desa untuk kembali menyusun RPJMDES-nya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka Ranperda Desa ini harus tetap dilanjutkan,” Kata Rusdi Layong. (Rm).