Malili, Penalutim.com – Kontraktor mitra PT Vale akui memberikan upah dibawah standar UMK kepada karyawannya.
Hal ini terungkap di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatèn Luwu Timur, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan pantauan Penalutim, Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada bertanya langsung kepada pihak kontraktor lokal mitra PT Vale yakni PT TMJ.
“Ada berapa karyawan PT TMJ yang diberikan upah dibawah standar UMK?” Tanya Erick kepada PT TMJ.
“Ada sekitar 50 orang pak yang kami beri upah dibawah standar,” Jawab PT TMJ.
Erick Strada menanggapi hal tersebut dengan tegas mengatakan “Lalu kapan PT TMJ akan memberikan Hak karyawannya tersebut. Miris ini, ini melanggar hukum terkait regulasi ketenagakerjaan. Pihak disnaker harus segera selesaikan ini paling lambat satu bulan. Dan kami DPRD akan kawal kasus ini,” Tegas Erick
“Pihak CMT PT Vale juga harus perketat pengawasannya terhadap kontraktor mitra PT Vale dan tegas bertindak memberikan sangsi kepada mitra nya yang melanggar regulasi,” Tegas Erick. (Rm).