Menu

Dark Mode
Tidak Mampu Bayar Uang Semester, Mahasiswa S2 dari Bantilang : Tuhan Selamatkan Studi Saya Lewat PT Vale Indonesia PLTA dan Kontribusi PT Vale di Sektor Pendidikan Live Musik KM4W, Pemda Lutim : ini Adalah Contoh yang Baik Live Musik KM4W Berhasil Menarik Pengunjung dari Luar Negri dan Terbukti Tingkatkan Pendapatan UMKM Saksikan Live Musik KM4W Genjot Pendapatan UMKM Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili

Pena Hukum

Tersangka Kasus Korupsi di Luwu Timur Ditetapkan Pekan Depan

badge-check


					Tersangka Kasus Korupsi di Luwu Timur Ditetapkan Pekan Depan Perbesar

Luwu Timur, Penalutim.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu Timur tengah merampungkan perkembangan penyidikan dan dijadwalkan akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

“Unit Tipidkor telah merampungkan perkembangan penyidikan perkara pengadaan PJUTS di 14 desa se-Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh penyedia dari PT ARS,” ujar Bripka Taufik kepada media, Sabtu (26/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJUTS yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2022, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 790.854.000,-. Proyek tersebut diadakan oleh HH selaku agen pemasaran dari PT ARS.

Dari hasil rekomensasi Gelar Perkara nantinya yang telah disetujui, maka penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (***)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Luwu Timur Sebut AKBP Zulkarnain, Kapolres yang Peduli Masyarakat

10 July 2025 - 13:42 WITA

Bupati Luwu Timur Sebut AKBP Zulkarnain, Kapolres yang Peduli Masyarakat

Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim

7 July 2025 - 15:07 WITA

Kejari Ungkap Tingginya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lutim, Pelaku dan Korban Ayah dan Anak

6 July 2025 - 08:28 WITA

Trending on Pena Hukum