Malili, Penalutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kontraktor Nasional Mitra PT Vale Indonesia di kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (25/4/2025).
Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur, Prima Eyza Purnama dari PKS, Anggota Fraksi PAN menyampaikan 6 Poin terkait polemik Program CSR.
- Terkait Keterbukaan dan Perencanaan Program CSR:
Bagaimana mekanisme kontraktor nasional dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat lokal sebelum merancang program CSR? Apakah ada berbasis riset lapangan atau tidak? - Terkait Distribusi Manfaat dan Keadilan Sosial:
Mengapa program CSR yang dijalankan masih terkesan sporadis, tidak merata dan belum menyentuh akar persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kualitas hidup masyarakat di sekitar tambang khususnya, dan masyarakat Luwu Timur pada umumnya? Apakah ada evaluasi atas dampak CSR terhadap pemberdayaan masyarakat lokal? Berapa persen dari total anggaran CSR kontraktor yang benar-benar menyasar masyarakat lokal Luwu Timur, bukan pihak eksternal atau pihak ketiga yang tidak berdomisili di daerah ini? - Terkait Penyerapan Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berapa banyak tenaga kerja lokal yang diserap oleh kontraktor nasional mitra PT Vale saat ini? Apakah ada program khusus peningkatan kapasitas SDM lokal agar bisa bersaing dan naik kelas dalam dunia kerja? Apakah kontraktor nasional ini sudah secara aktif melibatkan UMKM lokal dalam rantai pasok barang dan jasa? - Terkait Sektor Pendidikan dan Kesehatan:
Mengapa kontribusi CSR di sektor pendidikan masih terbatas pada pemberian beasiswa tanpa ada penguatan institusi pendidikan lokal? Juga, apakah kontraktor nasional memiliki program CSR di bidang kesehatan yang menjawab masalah stunting, sanitasi, atau layanan kesehatan primer di desa terpencil?
Bisakah kontraktor nasional mendukung pengadaan atau renovasi fasilitas pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil, khususnya yang minim intervensi APBD? - Terkait Transparansi dan Akuntabilitas:
Bagaimana mekanisme pelaporan dan audit program CSR kontraktor?
Apakah laporan CSR bisa diakses oleh DPRD dan publik secara terbuka?
Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan CSR, sejauh mana PT Vale dan kontraktor nasional memberikan sanksi atau perbaikan? - Terkait Kolaborasi Strategis dengan Pemerintah Daerah:
Mengapa program CSR kontraktor tidak disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Luwu Timur? Padahal potensi sinergi sangat besar jika program CSR diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah.
Setelah menyampaikan 6 poin pertanyaan. Prima Eyza Purnama anggota DPRD dari Dapil Nuha-Towuti ini mengajak semua pihak untuk berperan aktif memastikan program CSR Perusahaan benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Sudah saatnya menjadi fokus kita bersama untuk memastikan program CSR (Corporate Social Responsibility) dari semua kontraktor nasional benar-benar memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Luwu Timur khususnya dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat serta berselaras dengan prioritas Pembangunan Daerah Luwu Timur,” Kata Prima.
Menurutnya, CSR bukan sekadar kewajiban, tapi wujud komitmen sosial. Sebagaimana hendaknya kontraktor hadir bukan hanya untuk bekerja, namun juga untuk mensupport pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“InsyaAllah, dengan sinergi yang kuat, Program CSR ini bisa lebih tepat sasaran, sarat manfaat, akuntable dalam tata kelola dan selaras dengan visi misi Pembangunan Daerah Luwu Timur,” Ucap Prima.
Hal senada juga disampaikan Firman Udding Anggota DPRD dari dapil Malili-Wasuponda. Firman menyampaikan regulasi CSR Perusahaan. Hal ini disampaikan sebagai pengingat kontraktor nasional Mitra PT Vale. Bahwa CSR adalah kewajiban sosial perusahaan yang harus dilaksanakan.
“Aturan dana CSR bagi Kontraktor Nasional di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan : UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) : Mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” Papar Firman.
Selain itu, Lanjut Firman, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur Kewajiban Perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam kegiatan penanaman modal.
“Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan CSR di Indonesia dan mewajibkan perusahaan, termasuk kontraktor nasional, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam kegiatan operasionalnya,” Tegas Firman.
“Kontraktor nasional diharapkan mengalokasikan dana CSR dalam setiap penyusunan anggaran perusahaan,”Harapnya.
Firman Bilang, Dana CSR ini digunakan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti:
– Pendidikan dan pelatihan
– Kesehatan >> Membangun RS
– Ekonomi dan pengembangan masyarakat
– Lingkungan dan konservasi
– Sosial Masyarakat
“Dalam RDP Hari ini kami Menyarankan agar semua Kontraktor Nasional ini punya kantor di Kabupaten Luwu Timur, Agar mereka juga punya tanggungjawab untuk memajukan daerah, Selain itu memudahkan kita berkoordinasi,” katanya.
“Serta dalam RDP Hari ini, juga meminta Kedepan PT Vale harus punya ketegasan bahwa setiap Perusahaan Nasional yang Bermitra dengan Vale wajib menyisihkan dana CSRnya untuk Masyarakat Luwu Timur,” Imbuhnya.
Dengan Koordinasi yang baik, lanjutnya, Program CSR dapat Dikelola dengan baik, dan Dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat, Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah Melakukan Pembangunan dalam Mewujudkan Luwu Timur Maju Dan Sejahtera. (Rm).