Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Nasional

Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Kepala Daerah Ikuti Aturan Main Dinas Luar Negeri

badge-check


					Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (Foto: Ist) Perbesar

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (Foto: Ist)

Jakarta, Penalutim.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, mengingatkan kepada kepala daerah yang hendak keluar negeri agar mengikuti peraturan-undangan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Bahtra, buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang luar negeri harus mendapatkan izin menteri dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tegas Bahtra pada, Senin (7/4/2025).

“Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014,” tambahnya.

Sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, Bahtra meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada termasuk izin dari Mendgari.

“Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau Wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberian izin sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/Wakil Walikota” paparnya.

Selain itu, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara berharap para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan peraturan-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya termasuk perjalanan keluar Negeri.

“Terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam pasal 11 permendagri 59 tahun 2019,” demikian Politisi Partai Gerindra itu.

Facebook Comments Box

Read More

Ubah Tantangan Menjadi Kemajuan, Perjalanan ESG PT Vale Menguat di 2025

1 May 2026 - 07:10 WITA

Capai Kinerja Keuangan Yang Solid di Triwulan Pertama, PT Vale Tetap Membangun Fondasi Pertumbuhan di Masa Depan

30 April 2026 - 02:26 WITA

Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan di Luwu Timur, Kementerian Transmigrasi Jadwalkan Berkunjung ke Mahalona

6 March 2026 - 01:26 WITA

Trending on Nasional