Menu

Dark Mode
Saksikan Live Musik KM4W Genjot Pendapatan UMKM Wakil Ketua II DPRD Hadir Dalam Rapat Pembangunan RSUD Malili AKBP Zulkarnain Pindah ke Morowali, DPRD Lutim : Terimakasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas di Luwu Timur PT Vale dan Pemberdayaan Komunitas Perempuan di Wilayah Sekitar Tambang Bupati Luwu Timur Sebut AKBP Zulkarnain, Kapolres yang Peduli Masyarakat Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim

Pena Politik

Pelaku Politik Uang di Luwu Timur Divonis Penjara 6 Bulan dan Denda 200 Juta

badge-check


					Pelaku Politik Uang di Luwu Timur Divonis Penjara 6 Bulan dan Denda 200 Juta Perbesar

Penalutim.com, Luwu Timur – Dua Terdakwa Kasus Politik Uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.

Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat di dalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa. (***).

Facebook Comments Box

Read More

RDP Listrik Gratis Warga Balambano, DPRD Jadwal 18 Juli, Mujur Minta Dokumen Hibah dan AMDAL PLTA PT Vale Dibuka

5 July 2025 - 09:23 WITA

Didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD Luwu Timur Kelola Arsip Secara Transparan

2 July 2025 - 07:12 WITA

Didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD Luwu Timur Kelola Arsip Secara Transparan

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Serahkan Bantuan Partanian Kepada Desa Tangguh Bhayangkara

1 July 2025 - 13:54 WITA

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Serahkan Bantuan Partanian Kepada Desa Tangguh Bhayangkara
Trending on Pena Politik