Penalutim.com, Luwu Timur – Secara umum, Peraturan Daerah merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah secara otonom. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Persetujuan Bersama Bupati. Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama pada rapat Paripurna Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043, Senin (9/12/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD Luwu Timur.
Selain itu, dalam rapat Paripurna tersebut, Fraksi PAN menyampaikan sikap serta pandangan sekaligus bahan masukan kepada pemerintah daerah.
“Sesuai dengan amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,” Papar Prima Eyza Purnama
Menurut Fraksi PAN, RTRWK disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang, antara lain tantangan globalisasi, otonomi, dan aspirasi daerah.
“Kebijakan tata ruang mempunyai implikasi yang luas, salah satunya dikaitkan dengan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian daerah dan juga kepada keuangan daerah,” Kata Prima.
Prima bilang, Terkait kawasan industri, pariwisata, lahan pertanian, pembangunan bandara, dan terminal khusus jalur laut adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan tata kelola pemerintahan di masa akan datang, termasuk perintah Undang-Undang bahwa tata ruang laut harus diintegrasikan dengan tata ruang wilayah darat. Untuk itu, alasan yuridis ini sepenuhnya dapat diterima, dan tentu saja alasan empirik berupa perkembangan tata ruang Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PAN menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan harus menjadi perhatian untuk dibebaskan, seperti yang berada di kawasan Desa Tarabbi, Parumpanai, dan beberapa kasus sengketa lahan yang melibatkan kawasan hutan tentu harus menjadi perhatian yang serius ke depan.
“Tentang perda ini, Fraksi PAN sangat mendukung dan menyetujui perda ini. Poin pentingnya dari perda ini adalah bagaimana pemerintah daerah mengatur kebijakan tata ruang tidak hanya membagi ruang ke dalam fungsi dan peruntukannya, tetapi tentu mempunyai tujuan yang lebih besar, termasuk diharapkan mempunyai dampak terhadap pembangunan yang berfokus pada aspek ekonomi dan aspek sosial,” Kata Jubir Fraksi PAN. (*).