Penalutim.com, Luwu Timur – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) menyampaikan, agar Pemerintah daerah serta instansi terkait harus optimal dalam menjalankan implementasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini disampaikan oleh Rusdy Layong juru Bicara Fraksi GPR dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda RTRW, Senin (9/12/2024).
“Perlu adanya komunikasi antara pihak terkait/instansi terkait(Pemerintah Daerah dan BAPPEDA) dengan masyarakat. Sehingga, masyarakat punya pengetahuan tentang RTRW tersebut dalam pelaksanaan Perda Tata Ruang di Kabupaten Lutim,” Kata Rusdy Layong.
Menurut Fraksi GPR, Hal ini bertujuan agar substansi pembahasan dan raperda RTRW Kabupaten Luwu Timur tahun 2024-2043 ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Selainitu, Fraksi GPR menyampaikan beberapa cacatan kepada pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur, yakni Pemerintah Daerah Perlu melakukan evaluasi kinerja terhadap Perencanaan Tata Ruang Wilayah, agar sesuai dengan Pasal-pasal yang terdapat pada Perda serta Perencanaan Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Hal ini kami ingatkan sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lutim ini. Sehingga, Ranperda yang akan terbentuk tersebut telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya. (*).