Penalutim.com, Luwu Timur –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda APBD 2025 resmi disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna, Senin (25/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Obert Datte didampingi Wakil Ketua I, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Siharjo.
Bupati Budiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran konstruktif DPRD dalam proses pembahasan.
“Masukan dari Banggar DPRD sangat berarti untuk memastikan program pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, meskipun terdapat keterbatasan sumber daya keuangan, kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif mampu menghadirkan pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan.
“Dengan sinergi ini, kita optimis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Budi Nugraha turut hadir dalam rapat tersebut. Tidak hanya itu, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Luwu Timur juga hadir. (***)