Penalutim.com, Tomoni Timur – Guna memastikan terciptanya keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat utamanya menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2024, Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) ketertiban dan keamanan, Selasa (11/11/2024). Kegiatan ini diadakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, melibatkan seluruh unsur keamanan, termasuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rakor ini dihadiri oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, Danramil Mangkutana, Kapolsek Tomoni Timur, Kasi Trantib Kecamatan, serta Koordinator Satpol PP beserta anggotanya. Turut hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Tomoni Timur, yang memberikan pengarahan kepada Satlinmas untuk menjalankan tugas pengamanan dengan profesionalisme tinggi.
Dalam sambutannya, Camat Tomoni Timur Yulius menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi seluruh anggota Satlinmas.
“Saya meminta seluruh Satlinmas menjaga integritas serta bersikap profesional dalam menjalankan tugas untuk mengamankan proses pemungutan suara di TPS. Banggalah menjadi bagian dari Satlinmas, yang mendapat kepercayaan dan tanggung jawab dalam tugas negara ini,” katanya
Selain itu, Camat Tomoni timur mengingatkan agar arahan dari Danramil, Kapolsek, Panwaslu, dan PPK diperhatikan dengan baik.
“Apa yang disampaikan oleh pihak keamanan dan pengawas perlu diingat demi mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Tanggung jawab Satlinmas dalam pengamanan TPS harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektoral serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka. Seluruh anggota Satlinmas diinstruksikan untuk siap siaga, menjaga situasi tetap kondusif, dan menjunjung tinggi netralitas selama proses pemungutan suara berlangsung.
Pada sesi tanya jawab, satu hal yang dibahas adalah boleh tidaknya membawa HP ke bilik suara saat pencoblosan. Atas pertanyaan ini, Sughandi, PPK kecamatan Tomoni Timur menegaskan bahwa dalam aturan yang dilarang adalah mendokumentasikan baik foto maupun video
“Bilik suara itu area privat karena tempat seseorang menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos,” terang Sugandi. (Din)