Menu

Dark Mode
Prestasi Membanggakan, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polres Lutim Sekretariat DPRD Luwu Timur Ikut Bimbingan Belajar Agama Islam Kejari Ungkap Tingginya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lutim, Pelaku dan Korban Ayah dan Anak RDP Listrik Gratis Warga Balambano, DPRD Jadwal 18 Juli, Mujur Minta Dokumen Hibah dan AMDAL PLTA PT Vale Dibuka PT AMM Komitmen Salurkan CSR Singkron Program PT Vale dan Pemda Lutim Kolaborasi Bersama TNI, PT AMM Genjot Tenaga Kerja Profesional

Pena Politik

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

badge-check


					Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur Perbesar

Penalutim.com, Malili – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.

Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon. Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.

“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” lanjut Sukmawati. (***).

Facebook Comments Box

Read More

RDP Listrik Gratis Warga Balambano, DPRD Jadwal 18 Juli, Mujur Minta Dokumen Hibah dan AMDAL PLTA PT Vale Dibuka

5 July 2025 - 09:23 WITA

Didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD Luwu Timur Kelola Arsip Secara Transparan

2 July 2025 - 07:12 WITA

Didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, DPRD Luwu Timur Kelola Arsip Secara Transparan

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Serahkan Bantuan Partanian Kepada Desa Tangguh Bhayangkara

1 July 2025 - 13:54 WITA

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Serahkan Bantuan Partanian Kepada Desa Tangguh Bhayangkara
Trending on Pena Politik