Kepala BPD Lutim Minta Perangi Rokok dan Barang Ilegal Karena Merugikan Negara

Daerah8 views

Penalutim.com, Malili – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban) kabupaten Luwu Timur (Lutim) Muh.Said, meminta kepada Instasi terkait, agar menggempur dan memerangi rokok ilegal yang tidak memiliki cukai dan barang ilegal lainnya beredar di kabupaten Luwu Timur.

Hal itu disampaikan Muh. Said di kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penyitaan yang di gelar Bea Cukai Malili Kamis (7/11/2024), di halaman kantor Bea Cukai Malili, Desa Baruga, kecamatan Malili, Luwu Timur.

Dalam membawakan sambutan Pjs bupati Luwu Timur Jayadi Nas, Muh.Said, meminta dalam memberantas barang ilegal semua instansi terkait saling bekerja sama, guna mempersempit pergerakan para pelaku dan pemasok barang ilegal ke daerah Lutim, tidak boleh saling menjatuhkan satu dan lainnya.

“Naru kita bersatu untuk menyapu bersih peredaran barang ilegal di Lutim, terutama rokok yang tidak memiliki pita cukai, serta minuman keras berbagai merek yang tidak memiliki izin cukai peredarannya,” pintanya.

Muh. Said menuturkan, pendapatan dari pajak rokok untuk kabupaten Luwu Timur sebesar 1,2 miliar dari dana bagi hasil cukai tembakau dan bagi hasil pajak rokok sekitar 13 miliar per tahun.

Untuk itu perlu kerja keras serta saling jerja sama satu dan lainnya, guna memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan daerah hingga milyaran rupiah.

Dengan adanya pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal, bukti nyata para penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan penindakan serta penyitaan rokok dan miras ilegal dari beredaranya di masyarakat.

Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat dari cukai dan pajak tembakau, untuk itu perlu keseriusan dala penindakan peredaran barang ilegal.

“Mari kita bersatu perangi barang ilegal terutama rokok yang tidak memiliki pita cukai dalam peredarannya di masyarakat,”tandasnya. (*).