Penalutim.com, Malili -Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Luwu Timur (Lutim) memiliki anggaran penanggulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Dinas P3A kabupaten Luwu Timur, Risma Octaviani, keoada media ini Selasa (22/10/2024) mengatakan, pihaknya suda banyak mengatasi permasalahan ODGJ, serta melakukan perawatan ODGJ dengan menyerahkan kepada pihak RSUD Belopa, guna mendapatkan pengibatan.
Kegiatan penanggulangan ODGj, secara gratis di lakukan, karena sudah ada alokasi anggaran yang telah di sediakan oleh pemerintah.
“Dengan anggaran yang telah di alokasikan, kami telah melakukan penangan dan penanggulangan ODGJ, untuk di lakukan pengobatan terhadap ODGJ di RSUD Belopa, tanpa ada pungutan biaya dari keluarga penderita ODGJ,” Ungkapnya.
Biaya penangan ODGJ tersebut suda masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dinas Sosial kabupaten Lutim. Selain penangan ODGJ Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, juga memberikan pelayanan Mobil jenaza, Anak Bermasal Hukum (ABH), Lansia, disabilitas.
“Sekarang ini ada 2 ODGJ yang akan kami antar ke RSUD Belopa, 1 ODGJ berasal dari desa Baruga dan 1 lagi dari Wotu,” jelasnya.
Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan dari dinas sosial untuk penanggulangan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
(1). Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan
(2). Surat keterangan tidak mampu
(3). Foto Copy KTP /Surat Keterangan Domisili
(4). Foto Copy KK
(5). Foto Copy KIS/BPJS
(6). Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19
(7). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas (Srd)