Menu

Dark Mode
Tinjau Fasilitas Olahraga di Wasuponda, Bupati Irwan Instruksikan Pembenahan Kunjungi Korban Kebakaran di Angkona, Wabup Puspawati Berikan Bantuan dan Semangat Lomba Perahu Naga Sukses Digelar, Para Juara Dapat Hadiah Tambahan dari Bupati Luwu Timur Raih Opini WTP Ke-14, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Sehat Sukses Terselenggara, Masyarakat Bahagia, Kadis Parmudora: Lomba Perahu Naga Akan Menjadi Event Tahunan Luwu Timur Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Beri Apresiasi Tambahan dan Hadiah Khusus

Pena Hukum

Bawaslu Lutim : Oknum ASN di Lutim Diduga Kuat Melanggar Undang-undang

badge-check


					Bawaslu Lutim : Oknum ASN di Lutim Diduga Kuat Melanggar Undang-undang Perbesar

Penalutim.com, Malili – Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur, ditingkatkan ke tahap pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan ini bermula dari beredarnya foto di media sosial yang menunjukkan Oknum ASN tersebut duduk di posko pemenangan salah satu pasangan calon dan berfoto dengan mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“Setelah dilakukan kajian awal, laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk diregister dan selanjutnya akan dilakukan proses penanganan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu Timur, oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut diduga kuat melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Tindakan tersebut kata Sukmawati bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tindakan oknum ASN tersebut lanjutnya juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan setiap ASN bersikap netral dalam pemilihan.

“Laporan dinyatakan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran. Dengan demikian, laporan ini telah diregistrasi dan dibawa ke pembahasan Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.

Dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu akan melakukan Klarifikasi kepada pihak pihak yang dianggap mempunyai keterkaitan dengan perkara ini. (***).

Facebook Comments Box

Read More

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Tidak Dipolitisasi

26 May 2026 - 16:27 WITA

Ciptakan Pandu Juara Tertib dan Transparan, Dinas PMD Ajak Kajari Berikan Pendampingan Hukum

20 May 2026 - 02:03 WITA

Disparmudora dan Polres Lutim Berkolaborasi dalam Program Binlat Calon Anggota Polri 2026

13 May 2026 - 01:18 WITA

Trending on Daerah