Penalutim.com, Malili – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Luwu Timur (Lutim), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (IPBBR).
Kegiatan tersebut, berlangsung di Hotel I lagaligo, desa Puncak Indah, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur (Lutim) Rabu (2/10/2024). Pemateri Wahyu dan Baso Syam, merupakan pendamping Pelaporan LKPM dari Salah satu LSM di kota Makassar Sulsel.
Kegiatan tersebut dibuka kabid Pengendalian Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Sainab Samaring.S.Kom, mewakili kepala Dinas PMPTSP Lutim, Andi Habil Unru,SE. Serta dihadiri perwakilan dari beberapa perusahaan di kabupaten Lutim.
Sainab menekankan dalam penyampainnya, para pelaku usaha agar melaporkan kegiatan dan pendapatan perusahaan, ke OSS melalui pelaporan LKPM dalam setiap triwulan, tujuannya untuk menertibkan dan mengatur tata administrasi dalam pelaporan perusahaan.
“Bagi perusahaan yang tidak melaporkan jegiatab perusahaan sesuai dengan yang di tentukan dari OSS, maka akan dilakukan pencabutan izin berusahanya,”Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pelaporan usaha tersebut guna mengetahui kegiatan dan aktivitas perusahaan, apakah berjalan dengan maksimal atau tidak, mengenai untung rugi perusahaan tidak ada pengaruhnya dengan pelaporan OSS.
“Pelaporan ke OSS tidak seperti pelaporan pajak dan tidak ada pemungutan biaya, yang terpenting adalah pelaporan usaha sehingga dapat ditertibkan perusahaan yang ada sesuai dengan administrasi yang ada,” Jelasnya. (***).