Cegah Penyalahgunaan BBM, Ini 8 Poin Komitmen SPBU di Lutim

Daerah19 views

Penalutim.com, Malili – Atasi kelangkaan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur. Polres Luwu Timur melalui Sat Reskrim gelar rapat koordinasi dengan dinas terkait yakni, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKM-P), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan seluruh pengelolah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan yang ada di Luwu Timur.

Rapat berlangsung di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P, Selasa (17/9/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Kadis Dagkop-UKMP, , Kabid PSP Dinas Pertanian, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, KBO Sat Reskrim Ipda Asmin Mariong, Kanit Tipidter Ipda Mubin, pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur, dan sejumlah awak media.

Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Wakapolres Luwu Timur yang menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kanit Tipidter, Ipda Mubin, kemudian memaparkan terkait kondisi pendistribusian BBM bersubsidi di Luwu Timur. Khususnya BBM jenis solar yang diduga sering disalagunakan dan menjadi sorotan di media sosial, dengan banyaknya foto dan video viral yang memicu keresahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Dagkop-UKMP, Senfry, menegaskan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi telah dilakukan maksimal agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan menyarankan formula baru untuk memperketat pengawasan pendistribusian BBM.

Pengelola SPBU pun turut menyampaikan pandangan mereka terkait tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk tingginya permintaan yang sering kali tidak seimbang dengan pasokan yang ada.

Pengelola SPBU juga mengeluhkan banyaknya rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait dan meminta agar rekomendasi tidak dititik beratkan kepada satu SPBU saja.

“kami juga kewalahan jika semua rekomendasi di tujukan di SPBU tertentu saja, seperti jika stok SPDN kehabisan stok kami diminta melayani permintaan bahan bakar nelayan,” ucap Nyoman yang merupakan pengelola SPBU Puncak Indah Malili.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P., kembali menanggapi. Ia  menegaskan perlunya kesamaan persepsi dalam mengatasi masalah ini.

“Dengan adanya rapat ini, diharapkan kita semua bisa menyamakan persepsi dan bekerja sama agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Luwu Timur. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, dan penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen bersama oleh pengelola SPBU untuk menyalurkan BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakapolres Luwu Timur dan pejabat dari instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi di wilayah Luwu Timur.

Berikut isi 8 poin komitmen bersama yang disepakati dalam rapat kordinasi tersebut.

  1. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU akan selalu mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh karyawan/Operator SPBU yang melalukan Pengisian BBM yang disubsidi.
  2. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU tidak akan melayani mobil yang ingin melakukan pengisian lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan barcode kendaraan lain.
  3. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU tidak akan melayani pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa adanya surat rekomendasi dan tanda tulisan Dinas asal rekomendasi pada Jerigen.
  4. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU tidak akan melayani pengisian jerigen apabila yang datang bukan pemilik surat rekomendasi dari Dinas terkait dan surat rekomendasi wajib dibawah pada saat pengisian untuk diparaf oleh Petugas SPBU sesuai dengan jumlah pengisian BBM.
  5. Saya selaku pengelolah SPBU akan mendahulukan kendaraan umum (Bus, Truck, Expedisi antar Provinsi) yang mengantri daripada pengisian BBM pada jerigen dan pengisian BBM hanya boleh dilakukan Karyawan/Operator SPBU dengan menggunakan pakaian seragam SPBU.
  6. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU siap mengikuti segala peraturan Perundang-undangan maupun peraturan Pemerintah yang berlaku pada SPBU.
  7. Apabila Saya selaku pengelolah SPBU tidak mematuhi sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 1 sampai 6 diatas maka saya bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  8. Bahwa saya selaku pengelolah SPBU bertanggung jawab apabila dikemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang bersumber dari SPBU yang saya kelola, maka saya bersedia dilaporkan kepada Pertamina wilayah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk Proses pencabutan izin operasional SPBU. (***)