Penalutim.com, Malili – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Luwu Timur (Lutim), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan waki Bupati tahun 2024.
Kegiatan bimtek tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Lutim, devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM (Sosdikli Parmas dan SDM) KPU Lutim Indrawanto Paningaran, S.Si.,M.Si.
PPK 55 orang dan PPS 384 orang dari 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan, pemateri dari pihak Pol PP kabupaten Luwu Timur yang dibawakan Kabid ketertiban Umum (Trantibum) Yasruddin.,S.Sos, Kesbang Pol, Perwakilan dari Bawaslu Lutim.
Acara bimtek tersebut berlangsung di Gedung Simpursiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (15/9/2024).
Indrawanto Paningaran menekankan pentingnya Bimtek ini. Menurutnya, kegiatan ini difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai mekanisme perekrutan anggota KPPS.
“Pembahasan dalam Bimtek ini meliputi syarat-syarat calon KPPS, serta tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh PPS dalam proses rekrutmen KPPS. Sangat penting bagi PPS untuk menjalankan perekrutan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Indrawanto.
Lebih lanjut, Indrawanto menambahkan selain pemenuhan administrasi, rekam jejak calon KPPS juga menjadi perhatian penting.
“Ini bukan hanya tentang memenuhi syarat administratif, tetapi juga memastikan bahwa calon KPPS memiliki integritas dan rekam jejak yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengingatkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas pada Pilkada 2024 mendatang.
Ia juga menyampaikan pesta demokrasi kali ini mungkin lebih sederhana dibandingkan Pemilu kemarin karena hanya ada dua kertas suara yang harus dikelola. Namun, Ia tetap mengingatkan agar para anggota KPPS bekerja dengan hati-hati.
“Saya kira tidak serumit pemilihan lainnya, karena ini hanya ada dua kertas suara. Tapi kalian tetap harus berhati-hati,” tambahnya.
Sebagai pengawas, Sukmawati menegaskan Bawaslu akan mengawasi setiap langkah yang dilakukan oleh KPPS untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur bisa mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi.
“Jika ada satu saja yang tidak sesuai, kami akan anggap itu sebagai indikasi pelanggaran administrasi. Jadi, maknai, pelajari, apa yang menjadi kebutuhan kalian, apa yang menjadi panggilan kalian,” tutupnya. (***).